• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kerja Sama Digital RI-AS, IBSW Minta Keamanan Data Tetap Jadi Prioritas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 4 Maret 2026 - 12:32
in Nasional
digital

Data pribadi. Antara/Shutterstock

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah menguatnya kekhawatiran publik soal potensi aliran data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menegaskan dukungan penuh terhadap sikap pemerintah yang memastikan kedaulatan dan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme transfer data dalam kerja sama tersebut tidak akan melemahkan perlindungan data pribadi. Ia memastikan seluruh praktik tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum nasional.

BacaJuga:

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Menurut Meutya, skema transfer data dalam ART bukanlah praktik baru, melainkan kelanjutan dari aktivitas digital global yang selama ini telah berjalan, seperti penggunaan layanan cloud, mesin pencari, dan platform digital lintas negara. Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan menyerahkan data pribadi warga tanpa persetujuan individu.

“Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku. Jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya kepada media, Rabu (25/2/2026)..

Chairman IBSW, Nova Andika, menyatakan dalam konteks ekonomi digital global, kerja sama lintas negara memang tidak dapat dihindari. Namun, ia menegaskan prinsip perlindungan hak warga negara harus tetap menjadi fondasi utama.

“Kami melihat komitmen pemerintah sudah sangat jelas bahwa kedaulatan data tidak boleh dikompromikan. Ini langkah yang tepat dan patut diapresiasi, karena di era digital seperti sekarang, isu keamanan data menjadi sangat sensitif dan strategis,” ujar Nova, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Nova juga mengingatkan kekhawatiran publik merupakan respons wajar, mengingat isu transfer data kerap dikaitkan dengan risiko penyalahgunaan informasi pribadi. Karena itu, ia mendorong pemerintah terus memperkuat transparansi serta menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan dan perlindungan yang diterapkan dalam kerja sama tersebut.

Menurutnya, selama seluruh proses tetap berada dalam koridor UU PDP dan diawasi secara ketat, Indonesia tidak hanya dapat menjaga kedaulatan data, tetapi juga memanfaatkan peluang ekonomi digital global secara optimal.

IBSW pun mengajak masyarakat untuk menyikapi isu ini secara rasional dan tidak terjebak pada spekulasi. Organisasi tersebut menilai partisipasi Indonesia dalam kerja sama digital internasional harus dilihat sebagai bagian dari strategi jangka panjang, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum warga negara sebagai prioritas utama. (rmn)

Tags: keamanan dataKementerian KomdigiTransfer DataUU PDPUU Perlindungan Data Pribadi

Berita Terkait.

ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12
menag
Nasional

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Rabu, 22 April 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.