INDOPOSCO.ID – Yusril Ihza Mahendra, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham imipas), mengusulkan agar perolehan suara partai politik yang tidak mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dapat digabungkan. Gagasan ini bertujuan agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia dan partai-partai kecil tetap memiliki kesempatan mendapatkan wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” kata Yusril di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (3/3/2026).
Yusril mengatakan, sistem tersebut memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tertentu atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi, dapat menjalin kerja sama dengan partai lain untuk bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Yusril kemudian mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR.
“Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR,” ujarnya.
Ia juga menyebut penggabungan tersebut berpotensi menghasilkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, menurut Yusril, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen justru melampaui perolehan suara partai besar.
Yusril menambahkan skema tersebut, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana berlaku dalam sistem Pemilu.
Penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada perhitungan awal perolehan suara.
Ia juga menilai mekanisme tersebut akan mengarahkan ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan partai politik. Partai-partai yang awalnya non-parlemen bisa bersatu dan memiliki basis suara signifikan berpotensi melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid.
“Saya kira nggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai,” tuturnya.
Yusril menilai usulan tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan potensi hilangnya suara pemilih dalam sistem kepartaian Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Diberitakan, DPR saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pemilu, yang salah satunya akan membahas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Isu threshold ini menjadi perbincangan karena ada sejumlah partai politik yang ingin angka ambang batas dipertahankan, bahkan dinaikkan, dan ada pula yang ingin diturunkan hingga ditiadakan.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa parliamentary threshold berada di angka 4 persen, tetapi sejumlah partai politik menilai angka itu terlalu tinggi. Pasalnya, ada banyak suara yang diperoleh partai politik akhirnya terbuang percuma dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR akibat tidak menembus threshold tersebut. (dil)










