• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Cegah Hilangnya Suara, Yusril Usulkan Suara Partai Bisa Digabung agar Lolos DPR

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 4 Maret 2026 - 09:13
in Headline
yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen Kemenko kumham imipas.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yusril Ihza Mahendra, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham imipas), mengusulkan agar perolehan suara partai politik yang tidak mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dapat digabungkan. Gagasan ini bertujuan agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia dan partai-partai kecil tetap memiliki kesempatan mendapatkan wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” kata Yusril di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (3/3/2026).

BacaJuga:

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Yusril mengatakan, sistem tersebut memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tertentu atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi, dapat menjalin kerja sama dengan partai lain untuk bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan.

Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,

Yusril kemudian mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR.

“Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR,” ujarnya.

Ia juga menyebut penggabungan tersebut berpotensi menghasilkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, menurut Yusril, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen justru melampaui perolehan suara partai besar.

Yusril menambahkan skema tersebut, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana berlaku dalam sistem Pemilu.

Penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada perhitungan awal perolehan suara.

Ia juga menilai mekanisme tersebut akan mengarahkan ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan partai politik. Partai-partai yang awalnya non-parlemen bisa bersatu dan memiliki basis suara signifikan berpotensi melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid.

“Saya kira nggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai,” tuturnya.

Yusril menilai usulan tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan potensi hilangnya suara pemilih dalam sistem kepartaian Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Diberitakan, DPR saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pemilu, yang salah satunya akan membahas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Isu threshold ini menjadi perbincangan karena ada sejumlah partai politik yang ingin angka ambang batas dipertahankan, bahkan dinaikkan, dan ada pula yang ingin diturunkan hingga ditiadakan.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa parliamentary threshold berada di angka 4 persen, tetapi sejumlah partai politik menilai angka itu terlalu tinggi. Pasalnya, ada banyak suara yang diperoleh partai politik akhirnya terbuang percuma dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR akibat tidak menembus threshold tersebut. (dil)

Tags: DPR RIParliementari thresholdYusril Ihza Mahendra

Berita Terkait.

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur
Headline

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:31
Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2275 shares
    Share 910 Tweet 569
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur
Olahraga

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Editor Laurens Dami
Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Portugal Roberto Martinez akan mengundurkan diri dari jabatannya setelah timnya tersingkir dari Piala Dunia 2026. Selecao...

SelengkapnyaDetails
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
Ronaldo

Jelang Hadapi Spanyol, Ronaldo Fokus Nikmati Piala Dunia Terakhirnya

Senin, 6 Juli 2026 - 19:15
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.