INDOPOSCO.ID – Kasus meninggalnya Nizam Sapei (12) di Sukabumi, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI. Lembaga legislatif yang membidangi hukum dan penegakan HAM itu menegaskan akan mengawal ketat proses penyelidikan dan penyidikan agar berjalan transparan, profesional, serta bebas dari praktik “ruang gelap”.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (2/3/2026), Komisi III menghadirkan jajaran kepolisian, keluarga korban, serta kuasa hukum ibu kandung almarhum.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak harus ditangani secara terbuka dan akuntabel.
“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Proses penyelidikan dan penyidikan harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya dalam forum tersebut.
Dalam rapat, kuasa hukum ibu kandung korban memaparkan kronologi kematian Nizam. Bocah 12 tahun itu diduga menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya berinisial TR saat tinggal bersama ayah kandungnya di Sukabumi. Selain dugaan kekerasan, muncul pula indikasi penelantaran.
Komisi III meminta aparat mendalami seluruh kemungkinan pelanggaran hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal relevan dalam KUHP.
Tak hanya menyoroti aspek penegakan hukum, Komisi III juga mendorong perlindungan terhadap saksi dan pihak yang memberikan keterangan. Langkah ini dinilai krusial agar proses hukum berlangsung tanpa intimidasi atau tekanan.
Legislator Fraksi Gerindra itu menegaskan, Komisi III akan meminta laporan berkala dari kepolisian hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.
“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” ujarnya.
Sikap tegas ini menjadi penegasan fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum. Komisi III memastikan seluruh masukan dari keluarga dan kuasa hukum akan menjadi bagian dari pengawasan lanjutan.
Kasus Nizam Sapei kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi komitmen negara dalam menjamin perlindungan anak dan menegakkan keadilan tanpa kompromi. (dil)











