INDOPOSCO.ID – Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pemusatan latihan nasional (pelatnas) cabang olahraga panjat tebing.
Sebagai bagian dari Gerakan Olimpiade yang menjunjung tinggi nilai respect, excellence, dan friendship, NOC Indonesia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun intimidasi tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Olimpiade serta prinsip dasar perlindungan atlet.
“Kami memandang isu ini sebagai persoalan yang sangat serius. Keselamatan, martabat, dan kesejahteraan atlet harus menjadi prioritas utama dalam setiap ekosistem olahraga,” kata Safeguarding Officer NOC Indonesia Tabitha Sumendap dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Melalui Safeguarding Task Force, NOC Indonesia akan terus mengawal dan menghormati proses investigasi yang saat ini sedang berlangsung sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Kami menekankan pentingnya proses yang objektif, serta berpihak pada perlindungan dan pemulihan korban,” ujar Tabitha Sumendap.
Sejak 2024, NOC Indonesia telah mengimplementasikan Program Safeguarding sebagai langkah preventif dan sistematis untuk menciptakan lingkungan olahraga yang aman.
Surat resmi juga telah disampaikan kepada seluruh National Federation anggota NOC Indonesia guna memastikan edukasi, sosialisasi, serta penerapan kebijakan safeguarding berjalan secara konsisten dan terukur.
Ia menekankan, safeguarding bukan sekadar program administratif, melainkan komitmen moral dan tanggung jawab institusional.
“Setiap atlet Indonesia berhak untuk berlatih, berkembang, dan berprestasi dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari ancaman dalam bentuk apa pun, termasuk harassment, insult and intimidation, sexual abuse, maupun psychological abuse,” ujar Tabitha.
Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual tersebut menyeret nama kepala pelatih panjat tebing Indonesia, Hendra. Ia telah dinonaktifkan sementara melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia). (dan)










