• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Koko Erwin yang Hampir Masuk Malaysia

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 27 Februari 2026 - 21:42
in Megapolitan
Erwin-Iskandar

Buron kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Koko Erwin. Foto: Dok Bareskrim Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin ke Malaysia kandas di tangan Bareskrim Polri. Berdasarkan analisis IT dan pengintaian lapangan, Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Koko Erwin berhasil ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan, tim memperoleh informasi bahwa dua orang yakni inisial A dan R memfasilitasi pergerakan Koko Erwin menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

BacaJuga:

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap A, yang diketahui melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Erwin Bin Iskandar,” kata Eko Hadi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan interograsi pria inisial A, diperoleh keterangan bahwa Koko Erwin merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada R, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

“Berdasarkan hasil interogasi R diperoleh keterangan bahwa R dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan ‘The Docter’ untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia,” ungkap Eko Hadi.

Padahal pria inisial R mengetahui bahwa Koko Erwin sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Meskipun mengetahui hal tersebut, R tetap menghubungi rekannya diduga penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatan.

“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, R mengantarkan Erwin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada rekannya,” beber Eko Hadi.

Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui, bahwa kapal telah berangkat dan Koko Erwin sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia.

Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, Koko Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia.

“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut, sehingga Erwin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” imbuh Eko Hadi. Koko Erwin saat ini sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dan)

Tags: bandar narkobaErwin IskandarPenangkapanSumatera Utara

Berita Terkait.

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Megapolitan

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

Kamis, 10 September 2026 - 14:37
bus
Megapolitan

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Kamis, 10 September 2026 - 12:22
lutfi
Megapolitan

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 10 September 2026 - 09:40
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan

Kamis, 10 September 2026 - 07:35
galuga
Megapolitan

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12
bc
Megapolitan

Amankan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 15:52

OLAHRAGA

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur
Olahraga

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 02:21

INDOPOSCO.ID – Target besar dipasang cabang olahraga esports Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Dari delapan nomor yang diikuti, Kontingen...

SelengkapnyaDetails
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.