• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Jateng dan DIY Tuntaskan Penyidikan Ekspor Ilegal Lima Kontainer Kratom ke India

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 27 Februari 2026 - 14:51
in Nusantara
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India. Foto: Humas Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen pabean dalam proses ekspor.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Agus Yulianto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara unit pengawasan dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan.

BacaJuga:

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

Kebakaran Hanguskan 167 Bangunan di Sade, BTN Turun Salurkan Bantuan

Kaktus Langka di Cibodas, Duh Ada yang Tinggal Satu Batang loh

“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional,” ujarnya di Semarang, dikutip Jumat (27/2/2026).

Perkara ini bermula pada 10 September 2025 saat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer milik PT Alam Lintas Senara. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan tersebut diberitahukan sebagai 3.600 kantong foodstuff coffee. Namun, hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas II Surabaya menunjukkan bahwa isi sebenarnya adalah 3.608 kantong rajangan daun kratom.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menetapkan empat tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME sebagai forwarder, serta MR yang berperan sebagai broker. Para tersangka diduga bekerja sama memalsukan dokumen invoice dan packing list guna mengelabui petugas di pelabuhan.

Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar dengan asumsi harga pasar Rp55.000 per kilogram. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara bertahap pada 6 dan 20 Februari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 yang melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran tertentu.

Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai berharap tercipta kepastian hukum dan stabilitas perdagangan nasional, sekaligus menjaga reputasi Indonesia dalam perdagangan internasional. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Jateng DIYEkspor IlegalKratom

Berita Terkait.

perta
Nusantara

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05
btnn
Nusantara

Kebakaran Hanguskan 167 Bangunan di Sade, BTN Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:14
kaktus
Nusantara

Kaktus Langka di Cibodas, Duh Ada yang Tinggal Satu Batang loh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:32
gas
Nusantara

Pulihkan Kondisi Warga Pascagempa Flores, Pertamina Salurkan Bantuan dan Trauma Healing

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:22
sekda
Nusantara

Sekda Banten Instruksikan Nakes Layani Pasien Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:12
makam
Nusantara

Tebuireng Ubah Aturan, Ziarah ke Makam Gus Dur Dibuka Nonstop Selama Muktamar NU

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:44
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.