• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Jateng dan DIY Tuntaskan Penyidikan Ekspor Ilegal Lima Kontainer Kratom ke India

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 27 Februari 2026 - 14:51
in Nusantara
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India. Foto: Humas Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen pabean dalam proses ekspor.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Agus Yulianto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara unit pengawasan dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional,” ujarnya di Semarang, dikutip Jumat (27/2/2026).

Perkara ini bermula pada 10 September 2025 saat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer milik PT Alam Lintas Senara. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan tersebut diberitahukan sebagai 3.600 kantong foodstuff coffee. Namun, hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas II Surabaya menunjukkan bahwa isi sebenarnya adalah 3.608 kantong rajangan daun kratom.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menetapkan empat tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME sebagai forwarder, serta MR yang berperan sebagai broker. Para tersangka diduga bekerja sama memalsukan dokumen invoice dan packing list guna mengelabui petugas di pelabuhan.

Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar dengan asumsi harga pasar Rp55.000 per kilogram. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara bertahap pada 6 dan 20 Februari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 yang melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran tertentu.

Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai berharap tercipta kepastian hukum dan stabilitas perdagangan nasional, sekaligus menjaga reputasi Indonesia dalam perdagangan internasional. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Jateng DIYEkspor IlegalKratom

Berita Terkait.

Abdul-Mu'ti
Nusantara

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:01
phi
Nusantara

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:07
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:05
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:04
ary
Nusantara

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3693 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.