INDOPOSCO.ID – Modus penipuan dengan pesan bernada mendesak seperti, “Paket hadiah dari luar negeri tertahan Bea Cukai, segera transfer biaya tebus agar tidak disita,” kerap menjadi awal jebakan. Bermula dari perkenalan hangat di media sosial, berlanjut pada janji hadiah mewah, hingga berujung permintaan uang atas nama kewajiban kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa tren ini bukan hal baru. Berdasarkan data historis, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus romansa cenderung meningkat pada momentum Hari Valentine. Pada Februari 2025, jumlah laporan melonjak, dengan kenaikan tertinggi pada modus romansa dari 100 laporan di Januari menjadi 151 laporan.
“Meski periode Valentine tahun ini telah berlalu, pola penipuannya masih terus berlangsung karena pelaku memanfaatkan kedekatan emosional yang sudah terbangun,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Pelaku biasanya mengaku sebagai warga negara asing dengan profesi menjanjikan, seperti dokter atau pebisnis yang tengah bertugas di luar negeri. Setelah membangun komunikasi intens dan menumbuhkan kepercayaan, mereka mengabarkan akan mengirim hadiah bernilai tinggi, mulai dari perhiasan hingga uang tunai.
Tak lama kemudian, korban menerima pesan atau email yang mencatut nama Bea Cukai, lengkap dengan logo dan kop surat palsu, yang menyatakan paket tertahan dan membutuhkan pembayaran “bea masuk”, “biaya administrasi”, atau “denda”. Dokumen tersebut sejatinya hasil rekayasa. Penipu membuatnya tampak resmi dengan menyertakan identitas palsu, foto resi fiktif, hingga nomor rekening pribadi atas nama oknum tertentu. Saat korban mulai ragu, pelaku akan memainkan emosi, mendesak agar dana segera ditransfer.
Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh pembayaran kewajiban kepabeanan dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pesan yang mengatasnamakan institusi pemerintah tanpa verifikasi.
Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai mengampanyekan gerakan STOP, CEK, LAPOR! STOP berarti tidak terburu-buru mentransfer uang. CEK berarti memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi. LAPOR berarti menyampaikan dugaan penipuan agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah korban lain berjatuhan. Informasi lengkap mengenai ciri-ciri penipuan dan kanal pelaporan tersedia di laman www.beacukai.go.id/amanbersama.
Budi juga menekankan pentingnya literasi digital di tengah maraknya kejahatan siber. Menurutnya, rayuan bisa datang kapan saja, tetapi kewaspadaan tak boleh lengah. Jangan sampai janji.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai. Jangan ragu melakukan pengecekan melalui kanal resmi dan segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan. Kewaspadaan bersama adalah kunci untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitar kita,” pungkasnya. (ipo)










