INDOPOSCO.ID – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengungkapkan, mobil Toyota Cayla warna hitam ugal-ugalan yang nyaris diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat tidak hanya sekali berulah. Pengemudi bernama Hafiz Mahendra (25) itu kedapatan melawan arus di beberapa ruas jalan lainnya.
Aksi ugal-ugalan mobil dengan nomor polisi D 1640 AHB itu terjadi di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026) sore. Kejadian bermula sekira pukul 17.15 WIB saat petugas kepolisian mencoba memberhentikan mobil tersebut di dekat Halte Lapangan Banteng.
Bukannya berhenti, pengemudi mobil bernama Hafiz Mahendra justru tancap gas ke arah Gunung Sahari dan melakukan manuver berbahaya, termasuk melawan arus di Jalan Gunung Sahari V.
“Ada tiga ruas jalan yang diterobos. Lawan arah,” kata Komarudin di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menyatakan, seluruh lokasi yang menjadi titik pelanggaran lawan arus berada di Jakarta Pusat. Jaraknya cukup berdekatan dan terjadi pada jam pulang kerja.
“Jalan Gunung Sahari V. Kemudian (kawasan) Budi Utomo itu jalan yang dari Pasar Baru itu ya, yang di perempatan Pasar Baru ke Kantor Pos, itu diambil jalur kanan. Kemudian satu lagi Gunung Sahari Raya. Itu ada tiga, tiga ruas jalan yang diterobos melawan arus,” ungkap Komarudin.
Di tengah situasi tersebut, Hafiz Mahendra mengaku panik saat hendak diperiksa polisi karena ia diketahui menggunakan pelat nomor palsu dan tidak memiliki SIM. Namun, hal itu tergolong tidak lazim karena kondisi ruas jalan Jakarta cukup padat pada sore hari.
“Berarti ya tidak lazim ya dengan kondisi Jakarta yang sedemikian (macet), nglawan arus,” imbuh eks Dirlantas Polda Jatim.
Akibat perbuatannya, pengemudi mobil itu ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Untuk pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3),” jelas Komarudin. (dan)









