INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas terhadap PT Hasana Damai Putra (HDP) terkait polemik penolakan akses musala bagi warga Cluster Vasana dan Neo Vasana. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, pihak pengembang telah membahas persoalan tersebut dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga setempat. Dalam berbagai pertemuan, sejumlah opsi solusi telah diajukan, mulai dari pelebaran pagar yang melingkupi area musala hingga pembukaan pintu akses dengan tetap mempertahankan sistem pengamanan satu pintu (one gate system) sesuai site plan.
Namun, PT Hasana Damai Putra tetap menolak pembukaan akses dengan alasan perubahan site plan serta kekhawatiran adanya tuntutan hukum dari sebagian warga yang keberatan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan sikap pengembang yang dinilai tidak menjalankan keputusan rapat sebelumnya. “Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?” tegasnya dalam rapat.
Menurut Habiburokhman, persoalan tersebut sejatinya sederhana dan telah memiliki solusi sejak RDP sebelumnya. Ia menilai tidak ada alasan untuk menolak pembukaan akses musala, terlebih sistem keamanan satu pintu tetap dipertahankan.
“Sebetulnya sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua musala atau dibuka pintu pembukaan ke musala dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat yang kemarin. Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musala,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan keputusan DPR maupun menghalangi warga menjalankan ibadah.
Habiburokhman menyinggung ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi seseorang melaksanakan ibadah.
“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja,” pungkasnya.
Lebih lanjut Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan terus mengawal persoalan ini hingga hak warga untuk beribadah dapat terpenuhi tanpa hambatan. (dil)











