• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bareskrim Buru ‘Ko Erwin’, DPO Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 26 Februari 2026 - 22:34
in Nusantara
erwin

Tampang Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Menjadi Buron Bareskrim Polri dalam kasus eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin, kini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri guna mempercepat proses penangkapan.

“Benar, bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

BacaJuga:

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Setiap personel diminta melaporkan informasi terkait posisi DPO Erwin kepada penyidik AKBP Agung Prabowo agar proses penyerahan tersangka ke kantor Bareskrim Polri dapat segera dilaksanakan.

Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Namanya mencuat dalam penyidikan kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ko Erwin berkaitan dengan tersangka kasus narkoba eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, serta eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Mereka diduga dalam jaringan yang sama.

Kasus itu mulai terkuak saat polisi menangkap dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk Brigadir Polisi Kepala (Bripka) KIR dan AN di rumah pribadi mereka, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.

Penyelidikan lebih lanjut oleh Diretorat Resrse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat kemudian mengungkap bahwa seorang perwira, AKP Malaungi.

Mantan Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang dari bandar narkoba yang berada di wilayah tempat dinasnya.

Hal tersebut terungkap setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap yang bersangkutan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko terpisah di Jakarta, dikutip Jumat (20/2/2026). (dan)

Tags: BareskrimdpoEks Kapolres Bima KotaKo ErwinNarkoba

Berita Terkait.

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1561 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.