INDOPOSCO.ID – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin, kini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri guna mempercepat proses penangkapan.
“Benar, bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Setiap personel diminta melaporkan informasi terkait posisi DPO Erwin kepada penyidik AKBP Agung Prabowo agar proses penyerahan tersangka ke kantor Bareskrim Polri dapat segera dilaksanakan.
Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Namanya mencuat dalam penyidikan kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ko Erwin berkaitan dengan tersangka kasus narkoba eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, serta eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Mereka diduga dalam jaringan yang sama.
Kasus itu mulai terkuak saat polisi menangkap dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk Brigadir Polisi Kepala (Bripka) KIR dan AN di rumah pribadi mereka, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Diretorat Resrse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat kemudian mengungkap bahwa seorang perwira, AKP Malaungi.
Mantan Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang dari bandar narkoba yang berada di wilayah tempat dinasnya.
Hal tersebut terungkap setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap yang bersangkutan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko terpisah di Jakarta, dikutip Jumat (20/2/2026). (dan)










