INDOPOSCO.ID – Masa depan dan keselamatan anak-anak kini berada dalam bayang-bayang ketakutan menyusul aksi serampangan yang diduga dilakukan aparat. Hal itu berkaca dari kasus penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya.
Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti memperingatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian harus segera dihentikan. Jika tidak ditindak, ia khawatir perbuatan serupa akan kembali terjadi di masa mendatang.
“Ini bentuk kesewenang-wenangan, kalau dibiarkan bahaya. Bisa makin banyak anak-anak atau sipil yang meninggal karena perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan aparat seperti ini,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Penegakan hukum diminta untuk berlandaskan pada perundang-undangan, khususnya UU Perlindungan Anak karena menyangkut hak anak, serta tahapan proses hukumnya harus dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
“Hukum harus ditegakkan sesuai perundang-undangan, lalu gunakan UU Perlindungan Anak, karena korbannya adalah anak, lalu harus transparan proses ini bisa diakses oleh publik,” ujar Retno Listyarti.
Insiden tersebut harus dipandang sebagai proses evaluasi guna mendorong perbaikan kinerja dan pembenahan di institusi kepolisian. “Ini harus menjadi proses pembelajaran, sekaligus pembenahan oleh pihak kepolisian,” imbuh eks Komisioner KPAI itu.
Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya yang diduga menganiaya seorang siswa MTs Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku hingga meregang nyawa.
Sidang KKEP yang telah digelar pada 23 Februari itu mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan
Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, bahwa hasil sidang tersebut merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal.
“Sekaligus memastikan, bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Dadang terpisah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (dan)










