• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Konstitusional dan Mengikat

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 25 Februari 2026 - 19:32
in Nasional
Abdullah

Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah saat membacakan Keterangan DPR RI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Sidang MK, yang disampaikan secara daring, di Gedung Setjen, DPR RI, Rabu (25/2/2026). Foto : Tari/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU 31/1997 terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Ia menjelaskan, pembentukan UU 31/1997 didasarkan pada kebutuhan membangun sistem peradilan yang sesuai dengan tata kehidupan militer yang bercirikan asas komando, hierarki, dan tanggung jawab komandan.

BacaJuga:

Data Terus Dimutakhirkan, Kemenag: Santri Terverifikasi Capai 4,634 Juta

Bongkar Jaringan 2 Ton Sabu, Rekam Jejak Suyudi Ringkus ‘Mami’ Dewi Astutik di Kamboja

Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

“Kedudukan peradilan militer selain untuk menjalankan lingkup kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, juga berperan sebagai sarana pembinaan di lingkungan militer itu sendiri,” ujar Abdullah saat membacakan Keterangan DPR RI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Sidang MK, yang disampaikan secara daring, di Gedung Setjen, DPR RI, Rabu (25/2/2026).

Lebih lanjut, Abdullah menerangkan bahwa Pasal 9 UU 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif, yaitu kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit. Dengan merujuk Pasal 2 KUHP Militer, peradilan militer tetap berwenang mengadili prajurit TNI, termasuk dalam perkara tindak pidana umum.

Ia juga menyinggung dinamika politik hukum pascareformasi, termasuk pengaturan dalam Ketetapan MPR VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membedakan yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Namun demikian, pengalihan kewenangan tersebut dinyatakan belum efektif sebelum terbentuknya undang-undang peradilan militer yang baru.

“Dengan demikian selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, Prajurit TNI tetap tunduk secara sepenuhnya pada ketentuan UU 31/1997,” tuturnya.

Terkait dalil pemohon mengenai potensi kekosongan hukum apabila kewenangan peradilan militer dihapus melalui judicial review, Abdullah menegaskan bahwa perubahan sistem harus dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme legislative review. Menurutnya, penghapusan parsial justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU 31/1997 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Peradilan Militer

Berita Terkait.

santri
Nasional

Data Terus Dimutakhirkan, Kemenag: Santri Terverifikasi Capai 4,634 Juta

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:05
Suyudi
Nasional

Bongkar Jaringan 2 Ton Sabu, Rekam Jejak Suyudi Ringkus ‘Mami’ Dewi Astutik di Kamboja

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:06
Firli-bahuri
Nasional

Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:25
Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Nasional

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:02
Catwalk Batik di Ottawa, Undang Decak Kagum Warga Kanada
Nasional

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:02
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Nasional

Analis Minta Prabowo Koalisi dengan Rakyat Kritis, Jangan Asyik dengan Kekuasaan Sendiri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41

OLAHRAGA

Todotua
Olahraga

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04

INDOPOSCO.ID - Perjuangan kontingen Merah Putih di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026 resmi ditutup dengan catatan manis. Tim Indonesia sukses...

SelengkapnyaDetails
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.