INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan bayi berskala nasional dengan modus pemalsuan dokumen identitas. Sebanyak 12 tersangka diringkus dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya,” kata Nunung di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, pengungkapan jaringan itu menjadi prioritas pimpinan Polri karena menyangkut keselamatan nyawa bayi yang sangat berharga.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” ujar Nunung.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan itu beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” ungkap Nurul dalam kesempatan yang sama.
Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan. (dan)










