INDOPOSCO.ID – Operasi gabungan antara Bea Cukai Ambon, Kanwil Bea Cukai Maluku, dan Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12,61 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu).
Penindakan pertama dilakukan di sebuah kios di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GF. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan keterlibatan pemasok lain yang kemudian mengarah pada penindakan kedua di kawasan Passo Waimahu. Dalam operasi lanjutan tersebut, terduga berinisial AM turut diamankan.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga tim bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Passo, Kota Ambon. Pada penindakan ketiga ini, tiga terduga lainnya berinisial AP, S, dan VES berhasil diamankan.
Secara keseluruhan, selain sabu dengan total berat bruto 12,61 gram, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan keterangan para terduga, transaksi dilakukan dengan modus jual beli terselubung guna menghindari deteksi aparat penegak hukum. Seluruh terduga beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah Maluku dari ancaman narkotika.
“Keberhasilan penindakan narkotika ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi positif antara Bea Cukai Ambon, Kanwil Bea Cukai Maluku, dan Polda Maluku. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat serta menutup celah masuknya barang terlarang ke wilayah Maluku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari bahaya narkoba. (ipo)










