INDOOSCO.ID – Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan koli pakaian bekas ilegal asal Malaysia yang hendak masuk ke wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara. Dalam operasi laut terpadu bertajuk Jaring Sriwijaya 2026, petugas mengamankan KM Bintang Mas 88 yang membawa sekitar 427 koli pakaian bekas (ballpress) dengan nilai barang dan sarana pengangkut mencapai Rp3,9 miliar.
Keberhasilan tersebut diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, dalam konferensi pers yang digelar Senin (8/6/2026). Menurutnya, penindakan merupakan hasil sinergi lintas satuan kerja Bea Cukai yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Riau, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Bea Cukai Dumai.
Operasi bermula dari informasi intelijen yang diperoleh melalui Gugus Tugas Jaring Sriwijaya 2026 terkait dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menuju wilayah pesisir timur Sumatra Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan patroli laut sejak 29 Mei 2026.
Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendeteksi kapal target melintasi Selat Malaka menuju perairan perbatasan Sumatra Utara dan Riau. Operasi penyekatan pun segera dilakukan dengan mengerahkan sejumlah armada patroli dari berbagai wilayah.
Setelah pengejaran intensif di laut, sekitar pukul 17.00 WIB petugas berhasil menghentikan dan memeriksa KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sekitar 427 koli pakaian bekas impor tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Tim patroli kemudian memperkuat pengamanan di lokasi sebelum akhirnya menguasai sepenuhnya kapal beserta lima awaknya yang terdiri atas nakhoda, kepala kamar mesin (KKM), dan kru kapal. Karena kondisi cuaca yang kurang mendukung serta adanya kebocoran pada lambung kapal, petugas menggiring kapal menuju Dumai untuk proses pengamanan barang bukti.
Dwijo mengungkapkan, lima awak kapal kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menurut Bea Cukai, keberhasilan operasi ini tidak hanya memutus jalur penyelundupan barang impor ilegal, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan industri tekstil nasional.
Masuknya pakaian bekas ilegal dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta mengancam keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga perekonomian nasional, melindungi industri dalam negeri, dan menegakkan aturan kepabeanan secara konsisten,” ujar Dwijo.(ipo)










