• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gempur Rokok Ilegal di Semarang, Edukasi Cukai Diperkuat Hingga Tingkat Komunitas

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 8 Juni 2026 - 13:35
in Nusantara
Kampanye gempur rokok ilegal dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat/istimewa

Kampanye gempur rokok ilegal dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha yang taat aturan dan mengurangi manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat. Untuk menekan dampak tersebut, Bea Cukai Semarang bersama pemerintah daerah gencarkan sosialisasi ketentuan cukai dan kampanye gempur rokok ilegal dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sepanjang Mei 2026.

Rangkaian kegiatan digelar di Kabupaten Demak pada 6 Mei 2026, kemudian berlanjut di Kota Semarang pada 7 Mei, 12 Mei, dan 21 Mei 2026. Peserta yang dilibatkan berasal dari berbagai unsur, mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, pedagang retail, kader PKK, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga aparat TNI dan Polri.

BacaJuga:

BMKG Nyatakan Peringatan Dini Tsunami Berakhir, Tim SAR Mulai Bergerak

Waspada Tsunami Pasca-Gempa M 7,7, Warga Pesisir Kaltim Turut Diimbau Mengungsi

Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi

Dalam sosialisasi di Demak, Bupati Demak Eisti’anah menegaskan bahwa DBHCHT merupakan bentuk nyata manfaat cukai yang kembali kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk dukungan layanan kesehatan. “DBHCHT adalah dana dari masyarakat yang kembali ke masyarakat. Semakin berkurang rokok ilegal, semakin optimal manfaat yang bisa dirasakan,” ujarnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, menjelaskan bahwa cukai memiliki fungsi sebagai sumber penerimaan negara sekaligus instrumen pengendalian konsumsi. “Melalui fungsi budgetair, cukai berkontribusi pada penerimaan negara yang kemudian dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Sementara melalui fungsi regulerend, cukai berperan membatasi konsumsi barang tertentu, termasuk rokok,” jelasnya.

Menurut Joko, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal. “Ibu-ibu pedagang kelontong dan para pengurus wilayah adalah garda terdepan kami. Rokok ilegal itu merugikan kita semua karena dana bagi hasil yang seharusnya kembali untuk pembangunan kesehatan dan kesejahteraan warga jadi hilang. Kami minta Bapak dan Ibu jangan ragu untuk menolak tawaran rokok ilegal yang beredar,” tegasnya pada kegiatan di Semarang, 7 Mei 2026.

Pada kegiatan di tanggal 12 Mei dan 21 Mei 2026, peserta juga dibekali kemampuan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, termasuk pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Bea Cukai Semarang turut mengenalkan karakteristik pita cukai tahun 2026 bertema “Instrumen Indah Alat Musik Tradisional” untuk membantu masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.

Selain melindungi penerimaan negara, upaya ini diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha legal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung lingkungan yang sehat, aman, dan tertib melalui kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan Kawasan Tanpa Rokok. (srv)

Tags: Gempur Rokok IlegalManfaat DBHCHTSosialisasi Ketentuan Cukai

Berita Terkait.

Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

BMKG Nyatakan Peringatan Dini Tsunami Berakhir, Tim SAR Mulai Bergerak

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

Waspada Tsunami Pasca-Gempa M 7,7, Warga Pesisir Kaltim Turut Diimbau Mengungsi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:05
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Nusantara

Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi

Senin, 8 Juni 2026 - 10:31
Nursery
Nusantara

NHM Perkuat Komitmen Green Mining, Raih Penghargaan Lingkungan dari Pemkab Halmahera Utara

Senin, 8 Juni 2026 - 01:34
Gempa-Simeulue
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M 4,5 Hantam Pulau Simeulue di Aceh Malam Ini

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:40
blur
Nusantara

Jemput Bola! Samsat Balaraja “Turun ke Lapangan” demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.