INDOPOSCO.ID – Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha yang taat aturan dan mengurangi manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat. Untuk menekan dampak tersebut, Bea Cukai Semarang bersama pemerintah daerah gencarkan sosialisasi ketentuan cukai dan kampanye gempur rokok ilegal dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sepanjang Mei 2026.
Rangkaian kegiatan digelar di Kabupaten Demak pada 6 Mei 2026, kemudian berlanjut di Kota Semarang pada 7 Mei, 12 Mei, dan 21 Mei 2026. Peserta yang dilibatkan berasal dari berbagai unsur, mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, pedagang retail, kader PKK, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga aparat TNI dan Polri.
Dalam sosialisasi di Demak, Bupati Demak Eisti’anah menegaskan bahwa DBHCHT merupakan bentuk nyata manfaat cukai yang kembali kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk dukungan layanan kesehatan. “DBHCHT adalah dana dari masyarakat yang kembali ke masyarakat. Semakin berkurang rokok ilegal, semakin optimal manfaat yang bisa dirasakan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, menjelaskan bahwa cukai memiliki fungsi sebagai sumber penerimaan negara sekaligus instrumen pengendalian konsumsi. “Melalui fungsi budgetair, cukai berkontribusi pada penerimaan negara yang kemudian dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Sementara melalui fungsi regulerend, cukai berperan membatasi konsumsi barang tertentu, termasuk rokok,” jelasnya.
Menurut Joko, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal. “Ibu-ibu pedagang kelontong dan para pengurus wilayah adalah garda terdepan kami. Rokok ilegal itu merugikan kita semua karena dana bagi hasil yang seharusnya kembali untuk pembangunan kesehatan dan kesejahteraan warga jadi hilang. Kami minta Bapak dan Ibu jangan ragu untuk menolak tawaran rokok ilegal yang beredar,” tegasnya pada kegiatan di Semarang, 7 Mei 2026.
Pada kegiatan di tanggal 12 Mei dan 21 Mei 2026, peserta juga dibekali kemampuan mengenali ciri-ciri rokok ilegal, termasuk pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Bea Cukai Semarang turut mengenalkan karakteristik pita cukai tahun 2026 bertema “Instrumen Indah Alat Musik Tradisional” untuk membantu masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.
Selain melindungi penerimaan negara, upaya ini diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha legal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung lingkungan yang sehat, aman, dan tertib melalui kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan Kawasan Tanpa Rokok. (srv)










