INDOPOSCO.ID – Peredaran rokok ilegal kembali berhasil digagalkan aparat. Kali ini, Bea Cukai Banyuwangi menindak pengiriman rokok tanpa pita cukai yang dikirim dari Madura dengan tujuan Bali dan Lombok melalui jalur barang kiriman pos.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Banyuwangi dengan berkoordinasi bersama pihak Kantor Pos Banyuwangi untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah paket mencurigakan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dari Madura menuju Bali dan Lombok melalui barang kiriman pos. Informasi tersebut kami tindak lanjuti bersama petugas Kantor Pos Banyuwangi dengan pemeriksaan paket,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Senin (23/2/2026)
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 12 karton rokok tanpa pita cukai dengan total 8.200 bungkus yang hendak dikirim ke Bali dan Lombok. Seluruh barang bukti langsung ditegah dan diamankan untuk dibawa ke kantor Bea Cukai Banyuwangi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp253.460.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp128.296.000.
Latif menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta elemen masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, praktik peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (ipo)











