• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi VIII DPR: Sertifikasi Halal Benteng Kedaulatan Pangan, Tak Boleh Dikompromikan dalam Perjanjian Dagang

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 22 Februari 2026 - 14:41
in Nasional
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. Foto: Dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga kedaulatan pangan dan melindungi industri nasional, khususnya sektor perunggasan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai klausul dalam kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut memuat pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.

BacaJuga:

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Menurutnya, isu tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan. Kebijakan sertifikasi halal, kata dia, menyangkut perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” ujar Singgih di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Indonesia sendiri telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Regulasi tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, sekaligus memberikan kepastian dan transparansi bagi konsumen dalam memilih produk.

Ia mengingatkan, setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas.

Komisi VIII juga menyoroti potensi dampak pelonggaran sertifikasi halal terhadap industri perunggasan nasional. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun. Sektor ini menjadi salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani dan menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.

Singgih menilai, apabila produk impor memperoleh kelonggaran sertifikasi tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional, maka dapat terjadi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan impor. Kondisi tersebut berpotensi menekan harga di tingkat peternak, melemahkan industri pengolahan domestik, serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.

Di sisi lain, pasar halal global terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan nilai belanja mencapai lebih dari 3,1 triliun dolar AS pada 2024–2025. Indonesia termasuk pasar terbesar ketiga industri halal dunia dengan proyeksi konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS pada 2025. Hal ini, menurut dia, menunjukkan bahwa sertifikasi halal justru menjadi instrumen daya saing ekonomi, bukan penghambat perdagangan.

“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” tegasnya. (dil)

Tags: Donald TrumpDPR RIPerjanjian Indonesia-ASPrabowo SubiantoSertifikasi HalalTarif Resiprokal

Berita Terkait.

taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19
aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3453 shares
    Share 1381 Tweet 863
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.