• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Puluhan Kilogram Bahan Petasan Disita Polisi dari Berbagai Daerah di Jateng

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:19
in Nusantara
bom

Tim Gegana Polda Jateng bersiap memusnahkan bahan peledak petasan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/2/2026). Foto : Antara/Harviyan Perdana Putra/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia berbagai jenis yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan dari berbagai wilayah setempat saat operasi penindakan pada 17 hingga 20 Februari 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Sabtu (21/2/2026), mengatakan penindakan bahan berbahaya untuk petasan itu, antara lain dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota.

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Berbagai jenis bahan kimia yang diamankan itu meliputi bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), aluminum powder (Al), serta bubuk arang (carbon).

Artanto menuturkan bahan-bahan kimia tersebut banyak digunakan untuk kebutuhan pertanian maupun industri.

Dari temuan sebanyak itu, sekitar 28,6 kilogram di antaranya merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres Batang, juga telah dimusnahkan Tim Gegana Polda Jateng.

“Langkah ini merupakan bentuk pencegahan guna memberi rasa aman dan nyaman, khususnya masyarakat yang menjalankan ibadah saat Ramadhan,” katanya.

Ia menjelaskan kegiatan membuat, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini kepolisian masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring,” katanya.

Sebelumnya, tiga peristiwa ledakan yang diduga berasal dari proses pembuatan petasan terjadi di wilayah Jawa Tengah.

Peristiwa pertama terjadi di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada 15 Februari 2026 yang melukai tiga remaja serta mengakibatkan sebuah rumah rusak.

Kasus kedua terjadi pada 18 Februari 2026 di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang mengakibatkan satu orang terluka, dan terakhir terjadi pada 19 Februari 2026 di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, yang melukai seorang remaja. (aro)

Tags: bomPetasanPolda Jatengpolisi

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.