INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengembalian dana efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana, termasuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pencairan dana tersebut dinilai krusial guna memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan tanpa hambatan anggaran.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, usai memimpin kunjungan kerja Reses di Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Jumat (20/2/2026). Ia menegaskan bahwa skala kerusakan akibat banjir bandang di Sumbar membutuhkan intervensi kuat dari pemerintah pusat karena tidak mungkin hanya ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hari ini kami rapat dengan Pemerintah Daerah. Tekanannya tetap bagaimana penanganan bencana ini lebih pada penanganan bencana oleh nasional, bukan sekadar disebut bencana nasional,” ujarnya sebagiamana dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sumbar, total kerugian dan kerusakan akibat bencana mencapai Rp33,5 triliun. Kabupaten Agam mencatat kerusakan terbesar sebesar Rp10,49 triliun, disusul Kabupaten Padang Pariaman Rp5,48 triliun, dan Kota Padang Rp4,88 triliun. Besarnya kebutuhan anggaran tersebut membuat pengembalian TKD menjadi sangat mendesak.
Aria Bima mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen pengembalian efisiensi transfer daerah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada tiga gubernur terdampak. Namun hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu realisasi karena belum adanya keputusan resmi dari Kementerian Keuangan.
“Para gubernur, termasuk Sumbar, masih menunggu karena belum ada realisasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menyoroti belum adanya petunjuk teknis maupun pedoman resmi terkait pengembalian TKD. Ia mengingatkan agar komitmen pemerintah tidak berhenti pada tataran wacana.
“Ternyata ketika kita rapat dengan Pemprov nyatanya belum ada. Belum ada juknisnya, belum ada pedomannya. Jangan sampai ini hanya menjadi narasi untuk menenangkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumbar sebenarnya telah siap mengeksekusi program pemulihan pascabencana. Namun ketidakjelasan pencairan dana membuat pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berada dalam posisi menunggu dan tidak dapat bergerak optimal.
Komisi II DPR RI memastikan akan membawa persoalan ini ke Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI yang dikoordinatori Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, guna mendorong percepatan keputusan di tingkat Kementerian Keuangan. Sikap ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Komisi II pada Rapat Kerja 19 Januari 2026 yang menyatakan dukungan penuh terhadap pengembalian alokasi TKD tanpa pemotongan anggaran pada Tahun Anggaran 2026 bagi daerah terdampak bencana.
Komisi II menegaskan bahwa percepatan pencairan dana TKD bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan publik dan percepatan pemulihan kehidupan masyarakat Sumatera Barat pascabencana. (dil)










