• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Percepat Legalisasi Aset Tanah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:51
in Nasional
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan (kanan) dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini (kiri), usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama dan membentuk Satuan Tugas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026, di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Foto: Dokumen Kementerian ATR/BPN

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan (kanan) dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini (kiri), usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama dan membentuk Satuan Tugas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026, di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Foto: Dokumen Kementerian ATR/BPN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang digelar di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini.

BacaJuga:

Lemahnya Penegakan Hukum Dinilai Jadi Penyebab Banyak Pekerja Tak Terima THR

Sikap Netral Presiden atas Konflik AS-Iran, Ketua DPD RI: Wujud Politik Bebas Aktif

Putus Rantai Rentenir, Menteri P2MI Luncurkan KUR Penempatan Bunga Ringan

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Ossy.

Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, serta Dirktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari Telkom, diwakili oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana, serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

Satgas ini memiliki ruang lingkup pekerjaan yang mencakup percepatan proses sertipikasi tanah milik Telkom, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan dan perpanjangan sertipikat, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga akan mendukung penyelesaian berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan aset Telkom.

Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026 akan bertugas selama satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Dalam periode tersebut, diharapkan koordinasi dan strategi penanganan permasalahan aset dapat berjalan lebih sistematis dan terpadu.

“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” kata Ossy.

Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam upaya penyelamatan aset Telkom. Ia berharap Satgas mampu menghadirkan langkah konkret dan inovatif dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkapnya.

Pembentukan Satgas ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset negara, sekaligus memastikan kepastian hukum atas tanah milik Telkom sebagai salah satu BUMN strategis nasional. (srv)

Tags: Kementerian ATR/BPNpengamanan asetTelkom Indonesia

Berita Terkait.

uang
Nasional

Lemahnya Penegakan Hukum Dinilai Jadi Penyebab Banyak Pekerja Tak Terima THR

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:48
sultan
Nasional

Sikap Netral Presiden atas Konflik AS-Iran, Ketua DPD RI: Wujud Politik Bebas Aktif

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:28
udin
Nasional

Putus Rantai Rentenir, Menteri P2MI Luncurkan KUR Penempatan Bunga Ringan

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:08
TOP-Brand
Nasional

Gelar 8th Top Digital Corporate Brand Award 2026, Sebanyak 27 Perusahaan Raih Anugerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:37
ui
Nasional

Riset UI: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Pendapatan Warga dan Tekan Pengeluaran Keluarga

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:07
asn
Nasional

Peluang Karier ASN di Bidang Iptek Makin Terbuka, PAN-RB Soroti Peran Peneliti dan Perekayasa

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12485 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.