• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Hasil Telaah Dumas Dugaan Gratifikasi TKA Asal Singapura, Begini Kata KPK

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 20 Februari 2026 - 01:31
in Megapolitan
Budi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Laporan aduan masyarakat (dumas) dugaan gratifikasi terkait kasus tenaga kerja asing (TKA) asal Singapura berinisial TCL di Kantor Imigrasi Jakarta kini telah masuk ke tahap penelaahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memastikan hasil telaah akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mengecek perkembangan laporan tersebut.

BacaJuga:

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

“Tapi kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, sesuai mekanisme standar operasional prosedur (SOP) pengaduan masyarakat di KPK, setiap laporan akan ditelaah oleh tim internal. Hasil telaahan hanya akan disampaikan kepada pelapor dan tidak dipublikasikan ke masyarakat.

“Untuk menjaga akuntabilitas, progres tindak lanjut laporan pasti kami sampaikan, namun hanya kepada pihak pelapor,” tambahnya.

Mengacu pada informasi resmi di laman KPK, laporan masyarakat akan direspons dalam waktu maksimal lima hari kerja. Pelapor juga dapat memantau perkembangan melalui kanal resmi bidang pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman, mengaku telah mendapat informasi bahwa hasil telaah internal KPK segera disampaikan.

“Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat,” kata Dendi dalam keterangan tertulis.

Dendi menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan apabila dimintai klarifikasi oleh KPK. Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung laporannya. “Siap bersedia,” ujarnya singkat.

Diketahui, TCL diduga tinggal dan bekerja di tiga perusahaan Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang lengkap. TCL kemudian dikenakan sanksi administratif oleh Kantor Imigrasi Jakarta I.

Penanganan tersebut dinilai sangat kontras dengan ketegasan pihak Imigrasi di wilayah lain, seperti di Bali, yang kerap menjatuhkan sanksi berat berupa deportasi hingga masuk dalam daftar cekal (blacklist) terhadap WNA yang melakukan pelanggaran serupa.

Perbedaan perlakuan inilah yang memicu pelaporan dugaan adanya praktik gratifikasi di balik keputusan administratif tersebut. (dil)

Tags: ImigrasiKPKTKA Ilegal

Berita Terkait.

Sapu-sapu
Megapolitan

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25
Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah
Megapolitan

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:07
Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas
Megapolitan

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:33
Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini
Megapolitan

Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:14
Garis-Polisi
Megapolitan

Polda dan Polres Jakpus Usut Kasus 2 ART Lompat di Benhil

Jumat, 24 April 2026 - 20:37
Isbat-Nikah
Megapolitan

Kejari Jakbar Gelar Isbat Nikah Masal bagi 26 Pasangan

Jumat, 24 April 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.