• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Hasil Telaah Dumas Dugaan Gratifikasi TKA Asal Singapura, Begini Kata KPK

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 20 Februari 2026 - 01:31
in Megapolitan
Budi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Laporan aduan masyarakat (dumas) dugaan gratifikasi terkait kasus tenaga kerja asing (TKA) asal Singapura berinisial TCL di Kantor Imigrasi Jakarta kini telah masuk ke tahap penelaahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memastikan hasil telaah akan segera disampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mengecek perkembangan laporan tersebut.

BacaJuga:

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

“Tapi kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, sesuai mekanisme standar operasional prosedur (SOP) pengaduan masyarakat di KPK, setiap laporan akan ditelaah oleh tim internal. Hasil telaahan hanya akan disampaikan kepada pelapor dan tidak dipublikasikan ke masyarakat.

“Untuk menjaga akuntabilitas, progres tindak lanjut laporan pasti kami sampaikan, namun hanya kepada pihak pelapor,” tambahnya.

Mengacu pada informasi resmi di laman KPK, laporan masyarakat akan direspons dalam waktu maksimal lima hari kerja. Pelapor juga dapat memantau perkembangan melalui kanal resmi bidang pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman, mengaku telah mendapat informasi bahwa hasil telaah internal KPK segera disampaikan.

“Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat,” kata Dendi dalam keterangan tertulis.

Dendi menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan apabila dimintai klarifikasi oleh KPK. Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung laporannya. “Siap bersedia,” ujarnya singkat.

Diketahui, TCL diduga tinggal dan bekerja di tiga perusahaan Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang lengkap. TCL kemudian dikenakan sanksi administratif oleh Kantor Imigrasi Jakarta I.

Penanganan tersebut dinilai sangat kontras dengan ketegasan pihak Imigrasi di wilayah lain, seperti di Bali, yang kerap menjatuhkan sanksi berat berupa deportasi hingga masuk dalam daftar cekal (blacklist) terhadap WNA yang melakukan pelanggaran serupa.

Perbedaan perlakuan inilah yang memicu pelaporan dugaan adanya praktik gratifikasi di balik keputusan administratif tersebut. (dil)

Tags: ImigrasiKPKTKA Ilegal

Berita Terkait.

CCTV
Megapolitan

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:27
Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:05
tj
Megapolitan

Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:12
truk
Megapolitan

Truk Terguling di Flyover Pesing, Dishub Jakarta Urai Kepadatan Arus Lalin

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:51
suyudi
Megapolitan

Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:21
sudin
Megapolitan

Pemprov Jakarta Sasar Parkir Liar di 15 Titik Rawan, OCP hingga Penderekan Diterapkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1435 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.