INDOPOSCO.ID – Pemprov DKI Jakarta memulai langkah tegas untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Melalui operasi gabungan penertiban parkir dan juru parkir liar, sebanyak 600 personel diterjunkan ke sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi sumber kemacetan dan gangguan ketertiban.
Apel gabungan yang digelar menjadi penanda dimulainya operasi besar tersebut. Personel yang terlibat berasal dari berbagai instansi, terdiri atas 200 petugas Dinas Perhubungan, 200 anggota Satpol PP, 100 petugas Dinas Sosial, 50 personel TNI, serta 50 personel Polri. Mereka juga didukung 25 kendaraan operasional untuk menunjang kegiatan penegakan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa keberadaan parkir liar maupun aktivitas juru parkir ilegal tidak boleh dibiarkan mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan jalan.
“Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (8/6/2026).
Menurutnya, dampak parkir liar tidak hanya sebatas menghambat arus lalu lintas. Praktik tersebut juga mengurangi kapasitas jalan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
“Oleh sebab itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan,” jelasnya.
Operasi penertiban menyasar 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Lokasi tersebut meliputi kawasan Kebon Sirih, Jalan Jaksa, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, hingga Tanjung Priok.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan berbagai bentuk penindakan, mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar aturan, hingga penertiban juru parkir liar yang dinilai mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.
Pemprov DKI memastikan operasi ini tidak bersifat sesaat. Pada pekan pertama, penertiban akan dilakukan setiap hari. Memasuki pekan kedua, kegiatan dilaksanakan tiga kali dalam sepekan dan selanjutnya berlangsung dua kali setiap pekan secara berkelanjutan dengan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas program.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah tersedia serta menghindari penggunaan jasa juru parkir liar.
“Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar,” imbau Budi.
“Penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap wajah jalanan ibu kota menjadi lebih tertata. Dengan berkurangnya parkir liar dan aktivitas juru parkir ilegal, mobilitas warga diharapkan semakin lancar, aman, tertib, dan nyaman. (her)










