INDOPOSCO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar tes urine massal bagi seluruh personel dengan melibatkan pengawasan ketat dari pihak dalam dan luar institusi. Langkah itu diambil menyusul keterlibatan eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi memastikan kelancaran program Astacita Presiden Prabowo Subianto dari kendala keterlibatan oknum dalam kasus narkoba.
“Maka berdasarkan perintah Kapolri, Divis Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Trunoyudo usai sidang etik AKBP Didik Putra Kuncoro di Gedung TNCC Mabes Polri dikutip Jumat (20/2/2026).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelas Trunoyudo.
Putusan itu menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Didik mendapatkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.
Kasus itu mulai terkuak saat polisi menangkap dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk Brigadir Polisi Kepala (Bripka) KIR dan AN di rumah pribadi mereka, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Penyelidikan lebih lanjut oleh Diretorat Resrse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat kemudian mengungkap bahwa seorang perwira, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi juga terlibat dalam jaringan yang sama. (dan)










