• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Didesak Cabut Draft Perpres TNI Tangani Terorisme, Ini Alasannya

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 19 Februari 2026 - 13:01
in Headline
Teroris

Ilustrasi personel aparat keamanan melakukan simulasi penanganan aksi terorisme dalam kegiatan pelatihan mitigasi di area terminal bandara. Sejumlah peserta berperan sebagai korban dan pelaku untuk menggambarkan skenario penindakan serta pengamanan situasi darurat. Foto: Antara/Aji Styawan/Pras

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali menuai kritik. Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan di Setara Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menilai regulasi tersebut bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan berpotensi mengancam hak asasi manusia.

Ia menyoroti perluasan fungsi TNI dalam draf Perpres, mulai dari penangkalan, penindakan, hingga pemulihan. “Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” jelas Ikhsan dalam keterangan, Kamis (19/2/2026).

BacaJuga:

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Menurut Ikhsan, frasa “operasi lainnya” bersifat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan. Ia menegaskan, UU No. 5 Tahun 2018 telah menempatkan terorisme sebagai tindak pidana dalam kerangka criminal justice system.

“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jikalau terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?,” tanyanya.

Ia menambahkan, pelibatan TNI seharusnya bersifat perbantuan dan menjadi pilihan terakhir dalam situasi darurat.

“Pelibatan tersebut dilakukan dalam situasi khusus/darurat yang dapat mengancam kedaulatan negara, serta pelibatannya menjadi pilihan terakhir (last resort). Sehingga, pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum,” jelasnya.

Ikhsan juga mengkritik dihidupkannya kembali draf lama tanpa perbaikan substantif. “Pola ini memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, ketika preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga,” tegasnya.

Sebelumnya, Peneliti Senior Imparsial, Al Araf menyebut draf tersebut inkonstitusional dan berpotensi menabrak prinsip due process of law.

“Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden,” ujarnya.

Ia mempertanyakan logika norma tersebut. “Kan logisnya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, Polisi, Jaksa, Pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu. Jadi secara norma itu sudah salah,” tukasnya.

Ia juga menyoroti prinsip due process of law. “Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law? Itu pelajaran panjang gitu. Asas-asas dan prinsip yang salah satunya adalah, anda hanya bisa menangkap kalau punya dua alat bukti yang cukup. Kalau enggak bisa, anda nggak bisa menangkap. Belum prinsip-prinsip lain dalam proses due process of law itu yang harus dihormati,” tuturnya.

Ia menilai pelibatan TNI berpotensi menciptakan kekacauan hukum. “Karena itu, memasukkan militer dalam penanganan terorisme di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, plus nanti di dalam draft Perpres, jelas akan menabrak prinsip-prinsip due process of law dan negara hukum nih, Bang Feri. Boom! Ditabrak nih sistem penegakan hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia memperingatkan definisi terorisme yang dinilai karet dapat disalahgunakan. “Apalagi, definisi dan labeling terorisme di Indonesia itu karet. Kalau di luar jelas definisinya kelompok-kelompok tersebut. Jadi ini bisa disalahgunakan untuk menghadapi kelompok-kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Ini Perpres definisinya luas sekali sampai ancaman keselamatan, plus ideologi. Ideologi ini ancamannya apa? Kan ukurannya, tolok ukurnya nggak jelas,” ucapnya.

Al Araf menegaskan, pelibatan militer hanya dapat dibenarkan sebagai last resort. “Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada kejelasan mekanisme peradilan karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum,” ujarnya.

Diketahui, koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan terdiri dari sejumlah organisasi, seperti Setara Institute, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, ICJR. Mereka mendesak pemerintah dan DPR tidak mengesahkan rancangan tersebut. (nas)

Tags: Koalisi SipilTerorismeTNI

Berita Terkait.

Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
Garis-Polisi
Headline

Kasus Jasad dalam Parit di Bekasi, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29
cunha
Headline

Piala Dunia 2026: Hajar Haiti 3-0, Brasil Melesat ke Puncak Klasemen Grup C

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27
joko
Headline

Doli Kurnia: Pernyataan Jokowi Tegaskan Tak Ada “Dua Matahari”, Saatnya Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:31
students
Headline

Students Protest at DPR, Criticize Weak Government Oversight

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Floranus
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

INDOPOSCO.ID - Pertandingan Grup E Piala Dunia 2026 antara Ekuador dan Curacao berakhir tanpa pemenang setelah kedua tim bermain imbang...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.