INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa reformasi sumber daya manusia (SDM) di Kejaksaan Republik Indonesia terus berjalan konsisten sejak awal masa kepemimpinannya.
Menurutnya, hasil reformasi tersebut kini mulai terlihat nyata, salah satunya dengan meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
“Ketika saya masuk, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sangat rendah. Waktu itu kita berada di peringkat 30 dari 50 lembaga. Sekarang kita sudah naik ke posisi tiga. Artinya, kami terus memperbaiki diri,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (18/2/2026).
Meski begitu, Burhanuddin tidak menutup mata bahwa masih ada sejumlah jaksa yang melakukan pelanggaran. Beberapa di antaranya bahkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kita ini manusia, tidak semuanya sempurna. Jadi kalau ditanya apakah masih ada jaksa nakal, saya jawab: masih. Misalnya, ada yang terjaring OTT KPK. Itu menunjukkan masih ada kelemahan, dan kami terus berbenah,” katanya.
Sebagai langkah pembenahan, Kejaksaan melakukan mutasi terhadap jaksa-jaksa yang terindikasi melakukan pelanggaran etik maupun penyimpangan. Burhanuddin menegaskan bahwa reformasi tidak berhenti di tengah jalan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang ikut membantu Kejaksaan dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum. “Saya justru bersyukur masih ada institusi lain seperti KPK yang ikut mengoreksi kami. Ini bagian dari proses kehidupan, tidak ada lembaga yang paling bersih,” ujarnya.
Diketahui, empat jaksa telah terjaring OTT KPK, yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR), serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kejari Hulu Sungai Utara dan Kejati Banten. Tiga jaksa di Hulu Sungai Utara ditetapkan KPK sebagai tersangka, sementara perkara Redy Zulkarnaen ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. (dam)










