• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR ke MKMK: “Pencalonan Adies Kadir Bukan Kewenangan Anda!”

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 18 Februari 2026 - 16:42
in Headline
Adies-Kadir

Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: ANTARA/Fathur Rochman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa proses pengajuan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi bukan merupakan bagian dari kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat itu membahas laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir yang diterima MKMK.

BacaJuga:

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

“Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Sedangkan proses pemilihan dan pengajuan calon hakim konstitusi, termasuk Saudara Adies Kadir, bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” tegas Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari prinsip check and balances antar cabang kekuasaan. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi diusulkan oleh tiga lembaga: DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR dalam memilih Adies Kadir dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Habiburokhman juga menyinggung soal penggantian calon hakim konstitusi sebelumnya, Inosentius Samsul, yang batal maju karena mendapat penugasan baru dari pemerintah.

“Setelah kami menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa Saudara Inosentius mendapat tugas lain, Komisi III segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan pada 26 Januari dengan mengundang Saudara Adies Kadir,” ujar Habib.

Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi III sepakat secara aklamasi memilih Adies Kadir karena dinilai memenuhi semua syarat dan memiliki visi-misi yang jelas. Keputusan cepat ini diambil karena Arief Hidayat akan pensiun pada 3 Februari 2026, sehingga DPR harus segera mengajukan pengganti.

Sementara itu, sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Adies Kadir ke MKMK karena menilai proses pencalonannya melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyebut laporan tersebut bertujuan memperluas peran MKMK agar tidak hanya mengawasi perilaku hakim yang sudah dilantik, tetapi juga proses seleksi calon hakim konstitusi.

“Kami berharap MKMK ikut memeriksa sejak tahap pencalonan agar menjaga keluhuran Mahkamah Konstitusi,” kata Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat (6/2/2026).

Adapun MKMK telah mulai memeriksa laporan tersebut pada Kamis (12/2/2026) dalam sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor. (dam)

Tags: Adies KadirDPR RImkmk

Berita Terkait.

Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7105 shares
    Share 2842 Tweet 1776
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.