• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR ke MKMK: “Pencalonan Adies Kadir Bukan Kewenangan Anda!”

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 18 Februari 2026 - 16:42
in Headline
Adies-Kadir

Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: ANTARA/Fathur Rochman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa proses pengajuan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi bukan merupakan bagian dari kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat itu membahas laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir yang diterima MKMK.

BacaJuga:

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

“Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Sedangkan proses pemilihan dan pengajuan calon hakim konstitusi, termasuk Saudara Adies Kadir, bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” tegas Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari prinsip check and balances antar cabang kekuasaan. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi diusulkan oleh tiga lembaga: DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR dalam memilih Adies Kadir dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Habiburokhman juga menyinggung soal penggantian calon hakim konstitusi sebelumnya, Inosentius Samsul, yang batal maju karena mendapat penugasan baru dari pemerintah.

“Setelah kami menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa Saudara Inosentius mendapat tugas lain, Komisi III segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan pada 26 Januari dengan mengundang Saudara Adies Kadir,” ujar Habib.

Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi III sepakat secara aklamasi memilih Adies Kadir karena dinilai memenuhi semua syarat dan memiliki visi-misi yang jelas. Keputusan cepat ini diambil karena Arief Hidayat akan pensiun pada 3 Februari 2026, sehingga DPR harus segera mengajukan pengganti.

Sementara itu, sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Adies Kadir ke MKMK karena menilai proses pencalonannya melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyebut laporan tersebut bertujuan memperluas peran MKMK agar tidak hanya mengawasi perilaku hakim yang sudah dilantik, tetapi juga proses seleksi calon hakim konstitusi.

“Kami berharap MKMK ikut memeriksa sejak tahap pencalonan agar menjaga keluhuran Mahkamah Konstitusi,” kata Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat (6/2/2026).

Adapun MKMK telah mulai memeriksa laporan tersebut pada Kamis (12/2/2026) dalam sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor. (dam)

Tags: Adies KadirDPR RImkmk

Berita Terkait.

spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55
hutla
Headline

BNPB Catat 42 Bencana di Akhir Juli, Karhutla dan Kekeringan Mendominasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:40
bgn
Headline

Constitutional Court Rules Free Nutritious Meals Program Must No Longer Be Funded from Education Budget, House to Oversee New Financing Scheme

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3139 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.