• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR ke MKMK: “Pencalonan Adies Kadir Bukan Kewenangan Anda!”

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 18 Februari 2026 - 16:42
in Headline
Adies-Kadir

Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: ANTARA/Fathur Rochman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa proses pengajuan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi bukan merupakan bagian dari kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat itu membahas laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir yang diterima MKMK.

BacaJuga:

Pidato Panas Prabowo di May Day: Tuntut Bagi Hasil Ojol Minimal 92 Persen

6.678 Personel Aparat Disiapkan Amankan Aksi May Day di DPR

Disambut Gelak Tawa, Candaan Prabowo ke Pramono Anung Cairkan Panggung May Day

“Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Sedangkan proses pemilihan dan pengajuan calon hakim konstitusi, termasuk Saudara Adies Kadir, bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” tegas Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari prinsip check and balances antar cabang kekuasaan. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi diusulkan oleh tiga lembaga: DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR dalam memilih Adies Kadir dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Habiburokhman juga menyinggung soal penggantian calon hakim konstitusi sebelumnya, Inosentius Samsul, yang batal maju karena mendapat penugasan baru dari pemerintah.

“Setelah kami menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa Saudara Inosentius mendapat tugas lain, Komisi III segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan pada 26 Januari dengan mengundang Saudara Adies Kadir,” ujar Habib.

Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi III sepakat secara aklamasi memilih Adies Kadir karena dinilai memenuhi semua syarat dan memiliki visi-misi yang jelas. Keputusan cepat ini diambil karena Arief Hidayat akan pensiun pada 3 Februari 2026, sehingga DPR harus segera mengajukan pengganti.

Sementara itu, sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Adies Kadir ke MKMK karena menilai proses pencalonannya melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyebut laporan tersebut bertujuan memperluas peran MKMK agar tidak hanya mengawasi perilaku hakim yang sudah dilantik, tetapi juga proses seleksi calon hakim konstitusi.

“Kami berharap MKMK ikut memeriksa sejak tahap pencalonan agar menjaga keluhuran Mahkamah Konstitusi,” kata Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat (6/2/2026).

Adapun MKMK telah mulai memeriksa laporan tersebut pada Kamis (12/2/2026) dalam sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor. (dam)

Tags: Adies KadirDPR RImkmk

Berita Terkait.

pidatoo
Headline

Pidato Panas Prabowo di May Day: Tuntut Bagi Hasil Ojol Minimal 92 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13
dpr
Headline

6.678 Personel Aparat Disiapkan Amankan Aksi May Day di DPR

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35
mayday
Headline

Disambut Gelak Tawa, Candaan Prabowo ke Pramono Anung Cairkan Panggung May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:22
woo
Headline

Di Lautan Massa Buruh, Prabowo Tegaskan Janji Tak Gentar Bela Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:02
pidato
Headline

Pidato Emosional Prabowo di May Day 2026: Dari Dukungan Buruh ke Janji Perjuangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:22
bowo
Headline

Prabowo Sebut Nasionalisme dan Hilirisasi Jadi Senjata Hadapi Tantangan Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1507 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.