INDOPOSCO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa proses pengajuan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi bukan merupakan bagian dari kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat itu membahas laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir yang diterima MKMK.
“Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Sedangkan proses pemilihan dan pengajuan calon hakim konstitusi, termasuk Saudara Adies Kadir, bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” tegas Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari prinsip check and balances antar cabang kekuasaan. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi diusulkan oleh tiga lembaga: DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR dalam memilih Adies Kadir dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Habiburokhman juga menyinggung soal penggantian calon hakim konstitusi sebelumnya, Inosentius Samsul, yang batal maju karena mendapat penugasan baru dari pemerintah.
“Setelah kami menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa Saudara Inosentius mendapat tugas lain, Komisi III segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan pada 26 Januari dengan mengundang Saudara Adies Kadir,” ujar Habib.
Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi III sepakat secara aklamasi memilih Adies Kadir karena dinilai memenuhi semua syarat dan memiliki visi-misi yang jelas. Keputusan cepat ini diambil karena Arief Hidayat akan pensiun pada 3 Februari 2026, sehingga DPR harus segera mengajukan pengganti.
Sementara itu, sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society melaporkan Adies Kadir ke MKMK karena menilai proses pencalonannya melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyebut laporan tersebut bertujuan memperluas peran MKMK agar tidak hanya mengawasi perilaku hakim yang sudah dilantik, tetapi juga proses seleksi calon hakim konstitusi.
“Kami berharap MKMK ikut memeriksa sejak tahap pencalonan agar menjaga keluhuran Mahkamah Konstitusi,” kata Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat (6/2/2026).
Adapun MKMK telah mulai memeriksa laporan tersebut pada Kamis (12/2/2026) dalam sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor. (dam)




















