INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajak seluruh elemen bangsa untuk mewaspadai adanya “penumpang gelap” dalam wacana percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, terdapat oknum-oknum yang mengklaim mendorong reformasi kepolisian, namun sesungguhnya memiliki agenda lain, seperti dendam politik atau sekadar mencari eksistensi pribadi.
“Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat. Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (14/2/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa semangat reformasi Polri sejatinya telah memiliki landasan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan posisi Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR RI.
Habiburokhman mengingatkan, narasi yang dibangun oleh pihak-pihak tertentu kerap kali berbeda secara ekstrem dengan semangat reformasi yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. Bahkan, dengan pengaruh yang dimiliki, mereka bisa memengaruhi sebagian masyarakat untuk menyuarakan tuntutan yang sama.
“Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa dalam setiap institusi, termasuk Polri, selalu ada oknum yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk merumuskan langkah percepatan reformasi yang keliru atau menyimpang dari konstitusi.
Habiburokhman menekankan, reformasi Polri harus diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik, bukan dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik tertentu.
“Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” pungkasnya. (dil)











