INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara tetap berjalan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena aktivitas keenam perusahaan itu diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru, yang memicu bencana banjir di sejumlah wilayah Sumut.
“Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan,” kata Hanif Faisol usai menghadiri kegiatan Gerakan Indonesia ASRI di Bekasi, Sabtu (14/2/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti meski ada peninjauan ulang pencabutan izin atas salah satu perusahaan tambang yang termasuk dalam gugatan.
Enam Perusahaan Digugat Rp4,8 Triliun
Enam perusahaan yang digugat perdata oleh KLH meliputi: PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026, terdiri atas Rp4.657.378.770.276 untuk kerugian lingkungan hidup, dan Rp178.481.212.250 untuk pemulihan ekosistem.
“Gugatan ini tetap berproses sesuai ketentuan hukum, karena kerusakan lingkungan sudah terjadi dan berdampak langsung terhadap masyarakat,” ujar Hanif.
Izin Tambang Martabe Masih Ditinjau
Salah satu perusahaan yang digugat, PT Agincourt Resources (AR), pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan — sebelumnya masuk daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026.
Namun, Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan hingga kini belum ada proses administrasi lanjutan dari pencabutan izin tersebut.
“Masih kami kaji karena izin tambang dan izin lingkungan perusahaan ini kompleks, ada IUP, AMDAL, dan IPPKH yang harus ditelaah bersama Menteri Lingkungan,” ujar Bahlil.
Hanif Faisol menegaskan, langkah hukum ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan dan memastikan perusahaan yang merusak alam bertanggung jawab secara finansial dan moral.
“Tidak boleh ada yang lepas tanggung jawab. Lingkungan hidup adalah hak publik yang wajib kita jaga bersama,” tegasnya.
KLH berharap proses pengadilan berjalan transparan dan menjadi preseden kuat bagi korporasi lain agar lebih patuh terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan izin lingkungan. (dam)









