• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hanif Faisol Pastikan Gugatan KLH Tak Terpengaruh Pencabutan Izin Tambang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:21
in Headline
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono ditemui wartawan usai aksi membersihkan lingkungan sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026). Foto: ANTARA

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono ditemui wartawan usai aksi membersihkan lingkungan sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara tetap berjalan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena aktivitas keenam perusahaan itu diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru, yang memicu bencana banjir di sejumlah wilayah Sumut.

BacaJuga:

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

“Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan,” kata Hanif Faisol usai menghadiri kegiatan Gerakan Indonesia ASRI di Bekasi, Sabtu (14/2/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhenti meski ada peninjauan ulang pencabutan izin atas salah satu perusahaan tambang yang termasuk dalam gugatan.

Enam Perusahaan Digugat Rp4,8 Triliun

Enam perusahaan yang digugat perdata oleh KLH meliputi: PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026, terdiri atas Rp4.657.378.770.276 untuk kerugian lingkungan hidup, dan Rp178.481.212.250 untuk pemulihan ekosistem.

“Gugatan ini tetap berproses sesuai ketentuan hukum, karena kerusakan lingkungan sudah terjadi dan berdampak langsung terhadap masyarakat,” ujar Hanif.

Izin Tambang Martabe Masih Ditinjau

Salah satu perusahaan yang digugat, PT Agincourt Resources (AR), pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan — sebelumnya masuk daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026.

Namun, Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan hingga kini belum ada proses administrasi lanjutan dari pencabutan izin tersebut.

“Masih kami kaji karena izin tambang dan izin lingkungan perusahaan ini kompleks, ada IUP, AMDAL, dan IPPKH yang harus ditelaah bersama Menteri Lingkungan,” ujar Bahlil.

Hanif Faisol menegaskan, langkah hukum ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan dan memastikan perusahaan yang merusak alam bertanggung jawab secara finansial dan moral.

“Tidak boleh ada yang lepas tanggung jawab. Lingkungan hidup adalah hak publik yang wajib kita jaga bersama,” tegasnya.

KLH berharap proses pengadilan berjalan transparan dan menjadi preseden kuat bagi korporasi lain agar lebih patuh terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan izin lingkungan. (dam)

Tags: Hanif Faisol Nurofiqizin tambangKementerian Lingkungan HidupKLH

Berita Terkait.

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi
Headline

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:24
Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan
Headline

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:43
Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03
sppi
Headline

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:35
bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1713 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1683 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.