INDOPOSCO.ID – Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penanganan perkara pidana kapal tanker MT Arman 114 yang tengah berproses hukum di Indonesia berada pada kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).
Penjelasan tersebut mencuat dalam pertemuan dengan pemerintah Iran di Jakarta, Rabu (11/2/2026), saat menyinggung perkara MT Arman 114, di mana kasus perdatanya juga masih bergulir.
“Kementerian kami tidak menangani langsung perkara tersebut. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tentu akan dilaksanakan sesuai ketentuan,” ucap Yusril dalam pertemuan, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil (minyak mentah ringan) dirampas untuk negara, sedangkan Abdelaziz divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Yusril, apabila ada disposisi Presiden RI dalam kasus tersebut, penyelesaiannya biasanya tidak memakan waktu lama.
Dalam pertemuan, Menko juga memaparkan reformasi hukum nasional, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta pemisahan kekuasaan yudikatif dari eksekutif sejak era reformasi.
“Kami telah mengganti KUHP warisan kolonial dan memperbarui KUHAP yang sudah berusia puluhan tahun. Reformasi hukum telah kami mulai sejak 1999, termasuk memastikan independensi kekuasaan kehakiman,” ungkapnya.
Dalam pertemuan, hadir perwakilan dari pemerintah Iran, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran Nasser Seraj dan Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi.
Kasus kapal MT Arman 114 bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melihat ada dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).
Ketika didekati, terlihat kapal MT Arman 114 yang bermuatan minyak mentah ringan dan kapal MT S Tinos yang berbendera Kamerun, diduga melakukan kegiatan ship-to-ship alias proses pemindahan muatan secara ilegal.
Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan ada tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114. (ney)









