• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menko Yusril: Penanganan Pidana Kapal MT Arman 114 Ada di Kejagung-MA

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 13 Februari 2026 - 04:44
in Nasional
yusril

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam pertemuan dengan pemerintah Iran di Jakarta, Rabu (11/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penanganan perkara pidana kapal tanker MT Arman 114 yang tengah berproses hukum di Indonesia berada pada kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan tersebut mencuat dalam pertemuan dengan pemerintah Iran di Jakarta, Rabu (11/2/2026), saat menyinggung perkara MT Arman 114, di mana kasus perdatanya juga masih bergulir.

BacaJuga:

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

“Kementerian kami tidak menangani langsung perkara tersebut. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tentu akan dilaksanakan sesuai ketentuan,” ucap Yusril dalam pertemuan, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil (minyak mentah ringan) dirampas untuk negara, sedangkan Abdelaziz divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Yusril, apabila ada disposisi Presiden RI dalam kasus tersebut, penyelesaiannya biasanya tidak memakan waktu lama.

Dalam pertemuan, Menko juga memaparkan reformasi hukum nasional, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta pemisahan kekuasaan yudikatif dari eksekutif sejak era reformasi.

“Kami telah mengganti KUHP warisan kolonial dan memperbarui KUHAP yang sudah berusia puluhan tahun. Reformasi hukum telah kami mulai sejak 1999, termasuk memastikan independensi kekuasaan kehakiman,” ungkapnya.

Dalam pertemuan, hadir perwakilan dari pemerintah Iran, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran Nasser Seraj dan Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi.

Kasus kapal MT Arman 114 bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melihat ada dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).

Ketika didekati, terlihat kapal MT Arman 114 yang bermuatan minyak mentah ringan dan kapal MT S Tinos yang berbendera Kamerun, diduga melakukan kegiatan ship-to-ship alias proses pemindahan muatan secara ilegal.

Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan ada tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114. (ney)

Tags: Kapal MT Arman 114Kejagung-MAMenko Yusril

Berita Terkait.

sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20
hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11
dewi
Nasional

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Mulai Dibahas, DPR Siapkan Paradigma Baru yang Lebih Proaktif

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30
yunus
Nasional

Soroti Penanganan Kasus Air Keras Timpa Aktivis HAM, Ray Rangkuti: Ada Kejanggalan

Senin, 30 Maret 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.