• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menko Yusril: Penanganan Pidana Kapal MT Arman 114 Ada di Kejagung-MA

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 13 Februari 2026 - 04:44
in Nasional
yusril

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam pertemuan dengan pemerintah Iran di Jakarta, Rabu (11/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penanganan perkara pidana kapal tanker MT Arman 114 yang tengah berproses hukum di Indonesia berada pada kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan tersebut mencuat dalam pertemuan dengan pemerintah Iran di Jakarta, Rabu (11/2/2026), saat menyinggung perkara MT Arman 114, di mana kasus perdatanya juga masih bergulir.

BacaJuga:

Ringankan Beban, Bansos Senilai Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Jejak Nobel di Hutan Lampung: Tambling Jadi Ruang Pertemuan Sains dan Alam

“Kementerian kami tidak menangani langsung perkara tersebut. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tentu akan dilaksanakan sesuai ketentuan,” ucap Yusril dalam pertemuan, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil (minyak mentah ringan) dirampas untuk negara, sedangkan Abdelaziz divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Yusril, apabila ada disposisi Presiden RI dalam kasus tersebut, penyelesaiannya biasanya tidak memakan waktu lama.

Dalam pertemuan, Menko juga memaparkan reformasi hukum nasional, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta pemisahan kekuasaan yudikatif dari eksekutif sejak era reformasi.

“Kami telah mengganti KUHP warisan kolonial dan memperbarui KUHAP yang sudah berusia puluhan tahun. Reformasi hukum telah kami mulai sejak 1999, termasuk memastikan independensi kekuasaan kehakiman,” ungkapnya.

Dalam pertemuan, hadir perwakilan dari pemerintah Iran, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran Nasser Seraj dan Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi.

Kasus kapal MT Arman 114 bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melihat ada dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).

Ketika didekati, terlihat kapal MT Arman 114 yang bermuatan minyak mentah ringan dan kapal MT S Tinos yang berbendera Kamerun, diduga melakukan kegiatan ship-to-ship alias proses pemindahan muatan secara ilegal.

Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan ada tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114. (ney)

Tags: Kapal MT Arman 114Kejagung-MAMenko Yusril

Berita Terkait.

Bansos
Nasional

Ringankan Beban, Bansos Senilai Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23
Bantuan-Sosial
Nasional

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:42
Siti-Hediati-Soeharto
Nasional

Jejak Nobel di Hutan Lampung: Tambling Jadi Ruang Pertemuan Sains dan Alam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:21
Aksi-Massa
Nasional

Buntut Demo Ricuh di DPR, 45 Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:40
Nasional

Ribuan Pramuka Penggalang Belajar Energi Terbarukan dan Sawit di Jamnas 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06
Wamendagri Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional
Nasional

Wamendagri Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:00

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.