• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menko Yusril: Penanganan Pidana Kapal MT Arman 114 Ada di Kejagung-MA

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 13 Februari 2026 - 04:44
in Nasional
yusril

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam pertemuan dengan pemerintah Iran di Jakarta, Rabu (11/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penanganan perkara pidana kapal tanker MT Arman 114 yang tengah berproses hukum di Indonesia berada pada kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan tersebut mencuat dalam pertemuan dengan pemerintah Iran di Jakarta, Rabu (11/2/2026), saat menyinggung perkara MT Arman 114, di mana kasus perdatanya juga masih bergulir.

BacaJuga:

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

“Kementerian kami tidak menangani langsung perkara tersebut. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tentu akan dilaksanakan sesuai ketentuan,” ucap Yusril dalam pertemuan, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil (minyak mentah ringan) dirampas untuk negara, sedangkan Abdelaziz divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Yusril, apabila ada disposisi Presiden RI dalam kasus tersebut, penyelesaiannya biasanya tidak memakan waktu lama.

Dalam pertemuan, Menko juga memaparkan reformasi hukum nasional, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta pemisahan kekuasaan yudikatif dari eksekutif sejak era reformasi.

“Kami telah mengganti KUHP warisan kolonial dan memperbarui KUHAP yang sudah berusia puluhan tahun. Reformasi hukum telah kami mulai sejak 1999, termasuk memastikan independensi kekuasaan kehakiman,” ungkapnya.

Dalam pertemuan, hadir perwakilan dari pemerintah Iran, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran Nasser Seraj dan Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi.

Kasus kapal MT Arman 114 bermula saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melihat ada dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).

Ketika didekati, terlihat kapal MT Arman 114 yang bermuatan minyak mentah ringan dan kapal MT S Tinos yang berbendera Kamerun, diduga melakukan kegiatan ship-to-ship alias proses pemindahan muatan secara ilegal.

Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan ada tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114. (ney)

Tags: Kapal MT Arman 114Kejagung-MAMenko Yusril

Berita Terkait.

Boy-Rafli-Amar
Nasional

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:07
Jemaah-haji
Nasional

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:40
Nadiem
Nasional

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:38
Penumpang-Kereta
Nasional

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:07
Pesawat
Nasional

YLKI Kecam Kenaikan Fuel Surcharge, Minta Pemerintah Lindungi Konsumen

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:26
Peresmian
Nasional

Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:14

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2250 shares
    Share 900 Tweet 563
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.