INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan puluhan orang menjadi tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pascademo di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan karena mereka diduga merusak fasilitas umum. Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” kata Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Para tersangka yang merusak fasilitas umum merupakan klaster ketiga dalam pengusutan demonstrasi berujung ricuh kemarin malam tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus,” ujar Iman Imanuddin.
Sementara itu, sebanyak ratusan orang diamankan pascademo berujung ricuh di sejumlah lokasi, yakni Pejompongan, Slipi, dan Palmerah.
“Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang saat pada saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar DPR/MPR,” ungkap Iman Imanuddin.
Demonstrasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, berujung ricuh pada Kamis (22/8/2024) malam. Kericuhan tersebut dipicu oleh kedatangan kelompok massa susulan sejak sore hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, massa yang datang mulai kemarin sore tidak berniat menyampaikan aspirasi, melainkan berupaya membuat ricuh.
“Akhirnya beberapa masyarakat tidak melakukan penyampaian aspirasi, tapi kita melihat melakukan pengrusakan, pembakaran gerbang ataupun tanaman yang ada di depan gedung DPR,” jelas Budi terpisah di Jakarta, Kamis (27/8/2026) malam.(dan)























