INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin menegaskan, kolaborasi kelembagaan antara DPD RI dengan MPR RI adalah suatu keniscayaan. Lantaran dengan kolaborasi, dua lembaga ini bisa optimal memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Kami datang lengkap bersama para wakil ketua DPD RI. Juga didampingi sekretaris jenderal dan jajaran. Ini langkah awal yang strategis. Kami yakin kolaborasi dua lembaga ini membawa angin positif terhadap rakyat dan bangsa ini,” ujar Sultan dalam keterangan, Kamis (12/2/2026).
Sultan menyampaikan tugas-tugas konstitusi diyakini dapat berjalan lancar dengan support sistem yang baik dan kolaboratif. “Tentu saja support system yang baik dan kolaboratif dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas konstitusi lembaga DPD RI dan MPR RI,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyatakan dukungan terhadap optimalisasi pemanfaatan aset negara yang selama ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas DPD RI sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Jenderal DPD RI akan berkoordinasi dengan Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI untuk memproses penertiban administrasi penggunaan aset dimaksud melalui mekanisme formal yang berlaku.
Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menghadiri undangan silaturahmi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III Lantai 7, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Tema kolaborasi dan sinkronisasi lembaga serta isu-isu strategis yang berdampak pada kemajuan bangsa menjadi bahasan utama. Hal itu bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga negara dalam mendukung pembangunan nasional.
Pertemuan ini menegaskan komitmen MPR RI dan DPD RI untuk menjaga sinergi kelembagaan, memperkuat tata kelola administrasi, serta memastikan dukungan sarana prasarana yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kelancaran pelaksanaan tugas konstitusional. (nas)











