• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Purbaya Ditunjuk Jadi Ketua Pansel Petinggi OJK, Inilah Syarat dan Tahapan Seleksinya

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 11 Februari 2026 - 11:21
in Ekonomi
arif

Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Foto: ANTARA/Imamatul Silfia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Pansel berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menyatakan proses seleksi telah dimulai guna membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berpartisipasi dalam pengisian jabatan strategis di OJK.

BacaJuga:

Raksasa Emirates A380 Mendarat Perdana di Soetta, Pertamina Patra Niaga Tunjukkan Kesiapan Layanan Avtur Pesawat Berbadan Besar

Perluas Akses Pasar Pariwisata, BAKTI Komdigi dan Atourin Latih Pelaku Wisata Sumbawa

Docking 12 Kapal Rampung, Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Energi Nasional

“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Purbaya menjadi Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.

Kemudian, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan) Gusti Aju Dewi.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan itu dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). (dil)

Berikut Persyaratan Calon Petinggi OJK, antara lain:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
7. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
9. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Jika masih pengurus parpol, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan

Tags: Menkeu PurbayaOJKPresiden Prabowo Subianto

Berita Terkait.

Airbus
Ekonomi

Raksasa Emirates A380 Mendarat Perdana di Soetta, Pertamina Patra Niaga Tunjukkan Kesiapan Layanan Avtur Pesawat Berbadan Besar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:02
Pelatihan
Ekonomi

Perluas Akses Pasar Pariwisata, BAKTI Komdigi dan Atourin Latih Pelaku Wisata Sumbawa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41
Kapal-Tanker
Ekonomi

Docking 12 Kapal Rampung, Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Energi Nasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:11
3.212 SPK Tercatat di GIIAS 2026, New Xforce HEV Tembus 1.000 Unit
Ekonomi

3.212 SPK Tercatat di GIIAS 2026, New Xforce HEV Tembus 1.000 Unit

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:36
274 BUMN Ditutup, DPR Soroti Arah Penyehatan Perusahaan Negara
Ekonomi

274 BUMN Ditutup, DPR Soroti Arah Penyehatan Perusahaan Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:31
Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas
Ekonomi

Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:11

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2207 shares
    Share 883 Tweet 552
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.