INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan agar aparat penegak hukum tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pria berinisial F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.
Habiburokhman menyatakan empati mendalam terhadap ED, yang disebutnya berada dalam kondisi kejiwaan terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
“Kita sangat berempati kepada ED. Memang pembunuhan tidak dapat dibenarkan, tapi harus dilihat juga konteks psikologis dan situasi yang memicunya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatan yang dilakukannya terjadi akibat “pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat.”
“Jika ED terbukti melakukan pembunuhan dalam kondisi guncangan jiwa setelah tahu anaknya diperkosa selama bertahun-tahun, maka ia seharusnya tidak dapat dihukum,” jelasnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 KUHP baru, penjatuhan pidana — termasuk hukuman mati atau seumur hidup — harus memperhatikan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku.
“Dengan mempertimbangkan motif ED, sangat tidak tepat jika dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025, terkait dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun. Pelaku diduga kuat adalah Fikri (38), seorang pria yang dikenal dekat dengan keluarga korban.
Sehari setelah laporan diterima, Fikri ditemukan tergeletak di tepi jurang di Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Ia sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku pembunuhan adalah ED, ayah korban kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan keterangan Humas Polri, ED diduga membunuh Fikri karena tidak sanggup menahan amarah setelah mengetahui perbuatan keji yang dilakukan terhadap anaknya.
Kasus ED menuai perhatian luas publik dan menjadi perdebatan mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam konteks kejahatan yang dipicu trauma keluarga.
Habiburokhman menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dan psikologis dalam menilai tindakan ED.
“Negara harus hadir dengan nurani, bukan sekadar pasal,” pungkasnya. (dam)











