• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Ayah Bunuh Pemerkosa Anak di Pariaman, Ketua Komisi III DPR: Jangan Hukum Mati, ED Alami Guncangan Jiwa Hebat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:42
in Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: ANTARA/HO-DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: ANTARA/HO-DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan agar aparat penegak hukum tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pria berinisial F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.

Habiburokhman menyatakan empati mendalam terhadap ED, yang disebutnya berada dalam kondisi kejiwaan terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

BacaJuga:

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

“Kita sangat berempati kepada ED. Memang pembunuhan tidak dapat dibenarkan, tapi harus dilihat juga konteks psikologis dan situasi yang memicunya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatan yang dilakukannya terjadi akibat “pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat.”

“Jika ED terbukti melakukan pembunuhan dalam kondisi guncangan jiwa setelah tahu anaknya diperkosa selama bertahun-tahun, maka ia seharusnya tidak dapat dihukum,” jelasnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 KUHP baru, penjatuhan pidana — termasuk hukuman mati atau seumur hidup — harus memperhatikan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku.

“Dengan mempertimbangkan motif ED, sangat tidak tepat jika dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025, terkait dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun. Pelaku diduga kuat adalah Fikri (38), seorang pria yang dikenal dekat dengan keluarga korban.

Sehari setelah laporan diterima, Fikri ditemukan tergeletak di tepi jurang di Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Ia sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku pembunuhan adalah ED, ayah korban kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan keterangan Humas Polri, ED diduga membunuh Fikri karena tidak sanggup menahan amarah setelah mengetahui perbuatan keji yang dilakukan terhadap anaknya.

Kasus ED menuai perhatian luas publik dan menjadi perdebatan mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam konteks kejahatan yang dipicu trauma keluarga.

Habiburokhman menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dan psikologis dalam menilai tindakan ED.

“Negara harus hadir dengan nurani, bukan sekadar pasal,” pungkasnya. (dam)

Tags: Habiburokhmanhukum matiKomisi III DPR RIPembunuhanpemerkosaan

Berita Terkait.

ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Buka Halal Summit 2026, Menko PMK Soroti Pentingnya Jaminan Produk Halal

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional

Babe Haikal: Halal Jadi “Bahasa” Universal, 48 Negara Merapat di H20

Sabtu, 19 September 2026 - 08:31
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Nasional

LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026, Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir

Jumat, 18 September 2026 - 23:07

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5529 shares
    Share 2212 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.