• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Ayah Bunuh Pemerkosa Anak di Pariaman, Ketua Komisi III DPR: Jangan Hukum Mati, ED Alami Guncangan Jiwa Hebat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:42
in Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: ANTARA/HO-DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: ANTARA/HO-DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan agar aparat penegak hukum tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pria berinisial F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.

Habiburokhman menyatakan empati mendalam terhadap ED, yang disebutnya berada dalam kondisi kejiwaan terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

BacaJuga:

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

“Kita sangat berempati kepada ED. Memang pembunuhan tidak dapat dibenarkan, tapi harus dilihat juga konteks psikologis dan situasi yang memicunya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatan yang dilakukannya terjadi akibat “pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat.”

“Jika ED terbukti melakukan pembunuhan dalam kondisi guncangan jiwa setelah tahu anaknya diperkosa selama bertahun-tahun, maka ia seharusnya tidak dapat dihukum,” jelasnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 KUHP baru, penjatuhan pidana — termasuk hukuman mati atau seumur hidup — harus memperhatikan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku.

“Dengan mempertimbangkan motif ED, sangat tidak tepat jika dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025, terkait dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun. Pelaku diduga kuat adalah Fikri (38), seorang pria yang dikenal dekat dengan keluarga korban.

Sehari setelah laporan diterima, Fikri ditemukan tergeletak di tepi jurang di Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Ia sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku pembunuhan adalah ED, ayah korban kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan keterangan Humas Polri, ED diduga membunuh Fikri karena tidak sanggup menahan amarah setelah mengetahui perbuatan keji yang dilakukan terhadap anaknya.

Kasus ED menuai perhatian luas publik dan menjadi perdebatan mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam konteks kejahatan yang dipicu trauma keluarga.

Habiburokhman menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dan psikologis dalam menilai tindakan ED.

“Negara harus hadir dengan nurani, bukan sekadar pasal,” pungkasnya. (dam)

Tags: Habiburokhmanhukum matiKomisi III DPR RIPembunuhanpemerkosaan

Berita Terkait.

menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19
aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3437 shares
    Share 1375 Tweet 859
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.