• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Ayah Bunuh Pemerkosa Anak di Pariaman, Ketua Komisi III DPR: Jangan Hukum Mati, ED Alami Guncangan Jiwa Hebat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:42
in Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: ANTARA/HO-DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: ANTARA/HO-DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan agar aparat penegak hukum tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pria berinisial F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.

Habiburokhman menyatakan empati mendalam terhadap ED, yang disebutnya berada dalam kondisi kejiwaan terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

BacaJuga:

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

“Kita sangat berempati kepada ED. Memang pembunuhan tidak dapat dibenarkan, tapi harus dilihat juga konteks psikologis dan situasi yang memicunya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatan yang dilakukannya terjadi akibat “pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat.”

“Jika ED terbukti melakukan pembunuhan dalam kondisi guncangan jiwa setelah tahu anaknya diperkosa selama bertahun-tahun, maka ia seharusnya tidak dapat dihukum,” jelasnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 KUHP baru, penjatuhan pidana — termasuk hukuman mati atau seumur hidup — harus memperhatikan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku.

“Dengan mempertimbangkan motif ED, sangat tidak tepat jika dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025, terkait dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun. Pelaku diduga kuat adalah Fikri (38), seorang pria yang dikenal dekat dengan keluarga korban.

Sehari setelah laporan diterima, Fikri ditemukan tergeletak di tepi jurang di Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Ia sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku pembunuhan adalah ED, ayah korban kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan keterangan Humas Polri, ED diduga membunuh Fikri karena tidak sanggup menahan amarah setelah mengetahui perbuatan keji yang dilakukan terhadap anaknya.

Kasus ED menuai perhatian luas publik dan menjadi perdebatan mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam konteks kejahatan yang dipicu trauma keluarga.

Habiburokhman menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dan psikologis dalam menilai tindakan ED.

“Negara harus hadir dengan nurani, bukan sekadar pasal,” pungkasnya. (dam)

Tags: Habiburokhmanhukum matiKomisi III DPR RIPembunuhanpemerkosaan

Berita Terkait.

esg
Nasional

Tak Sekadar Nilai Rapor, ESD Ajarkan Murid Selamatkan Bumi dari Bangku Sekolah

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30
RINI
Nasional

Menteri PANRB Ungkap 5 Pilar Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Jadi Program Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:23
yan
Nasional

Soroti Anggaran, Komisi XIII Kritik Kinerja Kementerian HAM Tangani Konflik di Papua

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:11
sultan
Nasional

Daerah Tak Bisa Diseragamkan, DPD RI Minta Formula Otonomi Dirombak Lagi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:22
indo
Nasional

Dari Kandang ke Panggung Dunia, Industri Peternakan Lokal Didorong Lebih Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:12
senen
Nasional

Libur Sekolah Tiba, 331 Ribu Tiket Kereta Diskon Ludes Diburu Penumpang

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.