• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Ayah Bunuh Pemerkosa Anak di Pariaman, Ketua Komisi III DPR: Jangan Hukum Mati, ED Alami Guncangan Jiwa Hebat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:42
in Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: ANTARA/HO-DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: ANTARA/HO-DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan agar aparat penegak hukum tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh pria berinisial F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.

Habiburokhman menyatakan empati mendalam terhadap ED, yang disebutnya berada dalam kondisi kejiwaan terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

BacaJuga:

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

“Kita sangat berempati kepada ED. Memang pembunuhan tidak dapat dibenarkan, tapi harus dilihat juga konteks psikologis dan situasi yang memicunya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatan yang dilakukannya terjadi akibat “pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat.”

“Jika ED terbukti melakukan pembunuhan dalam kondisi guncangan jiwa setelah tahu anaknya diperkosa selama bertahun-tahun, maka ia seharusnya tidak dapat dihukum,” jelasnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 KUHP baru, penjatuhan pidana — termasuk hukuman mati atau seumur hidup — harus memperhatikan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku.

“Dengan mempertimbangkan motif ED, sangat tidak tepat jika dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025, terkait dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun. Pelaku diduga kuat adalah Fikri (38), seorang pria yang dikenal dekat dengan keluarga korban.

Sehari setelah laporan diterima, Fikri ditemukan tergeletak di tepi jurang di Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Ia sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku pembunuhan adalah ED, ayah korban kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan keterangan Humas Polri, ED diduga membunuh Fikri karena tidak sanggup menahan amarah setelah mengetahui perbuatan keji yang dilakukan terhadap anaknya.

Kasus ED menuai perhatian luas publik dan menjadi perdebatan mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam konteks kejahatan yang dipicu trauma keluarga.

Habiburokhman menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dan psikologis dalam menilai tindakan ED.

“Negara harus hadir dengan nurani, bukan sekadar pasal,” pungkasnya. (dam)

Tags: Habiburokhmanhukum matiKomisi III DPR RIPembunuhanpemerkosaan

Berita Terkait.

ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:14
Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan
Nasional

Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
Nasional

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:56
Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili
Nasional

Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:15
ruu
Nasional

DPR Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset, Aspirasi Daerah Jadi Prioritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:07
mbg
Nasional

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.