INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera mengaktifkan kembali Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini dinilai penting agar masyarakat penerima manfaat tidak terdampak negatif dan “tidak menjerit” akibat penonaktifan kepesertaan.
Marwan menegaskan bahwa masalah ini sebenarnya mudah diselesaikan karena anggaran untuk program PBI tersedia dan tidak dikurangi. Ia meminta pemerintah agar segera mengaktifkan kembali masyarakat yang telah dinonaktifkan, sambil terus melakukan perbaikan sistemik.
“Anggarannya ada, tidak ada masalah. Nanti sambil perbaikan, diaktifkan dan kita bayar itu semua supaya masyarakat kita tidak lagi menjerit dan tidak menyalahkan kita,” ujar Marwan dalam rapat Pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Selain itu, Marwan menekankan bahwa seluruh masyarakat dengan penyakit kronis harus tetap ditanggung oleh program PBI, sehingga kriteria penerima yang hanya berbasis desil 1–5 perlu diperluas hingga desil 6–10, khususnya bagi mereka yang membutuhkan penanganan kesehatan tertentu.
“Jadi bukan hanya yang PBI itu, tapi yang masuk desil sampai ke 10 pun kalau penyakitnya tertentu harus dibantu,” jelasnya.
Dalam pembahasan di Komisi VIII DPR, Marwan menyinggung istilah “wisuda” bagi orang miskin yang telah naik status ekonomi sehingga tidak lagi berhak menerima Program
Keluarga Harapan (PKH). Namun ia menekankan bahwa urusan kesehatan berbeda dengan bantuan sosial ekonomi, sehingga tidak boleh disamakan.
“Maka karena itu, tidak perlu ribut-ribut di masyarakat karena uangnya ada. Kecuali memang yang dibantu ini betul-betul kaya dan hanya ingin merasa hebat karena pemerintah membantu dia, nah itu datanya penting,” pungkasnya.
Diketahui, pada pagi hari ini, DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan menghadirkan empat menteri dan dua kepala lembaga untuk membahas polemik Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait penonaktifan kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Empat menteri yang diundang dalam rapat tersebut yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Selain itu, turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi lintas komisi dan alat kelengkapan DPR dalam rangka memastikan kebijakan strategis pemerintah berjalan optimal.
“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” ujar Dasco saat memimpin rapat.
Ia menjelaskan bahwa PBI merupakan bentuk bantuan sosial dari pemerintah bagi masyarakat tidak mampu berupa jaminan kesehatan, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya saat mengakses layanan kesehatan.
Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa tidak semua masyarakat dapat memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Program tersebut diprioritaskan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan kriteria tertentu.
“Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” katanya. (dil)




















