• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Ingin Rakyat Menjerit, Komisi VIII DPR Minta JKN PBI Segera Diaktifkan

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 9 Februari 2026 - 12:45
in Nasional
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat rapat pimpinan DPR bersama sejumlah menteri membahas masalah penonaktifan JKN PBI bersama sejumlah menteri, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Cuplikan Youtube DPR RI

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat rapat pimpinan DPR bersama sejumlah menteri membahas masalah penonaktifan JKN PBI bersama sejumlah menteri, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Cuplikan Youtube DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera mengaktifkan kembali Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini dinilai penting agar masyarakat penerima manfaat tidak terdampak negatif dan “tidak menjerit” akibat penonaktifan kepesertaan.

Marwan menegaskan bahwa masalah ini sebenarnya mudah diselesaikan karena anggaran untuk program PBI tersedia dan tidak dikurangi. Ia meminta pemerintah agar segera mengaktifkan kembali masyarakat yang telah dinonaktifkan, sambil terus melakukan perbaikan sistemik.

BacaJuga:

Menuju E20 2028, Pertamina Perkuat Ekosistem Bioetanol Terintegrasi

Pascatragedi Bekasi, Prabowo Soroti 1.800 Perlintasan KA Tak Terjaga di Jawa

Tekan Risiko di Lapangan, PDC Genjot Budaya Safety Lewat Pelatihan Defensive Driving

“Anggarannya ada, tidak ada masalah. Nanti sambil perbaikan, diaktifkan dan kita bayar itu semua supaya masyarakat kita tidak lagi menjerit dan tidak menyalahkan kita,” ujar Marwan dalam rapat Pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Selain itu, Marwan menekankan bahwa seluruh masyarakat dengan penyakit kronis harus tetap ditanggung oleh program PBI, sehingga kriteria penerima yang hanya berbasis desil 1–5 perlu diperluas hingga desil 6–10, khususnya bagi mereka yang membutuhkan penanganan kesehatan tertentu.

“Jadi bukan hanya yang PBI itu, tapi yang masuk desil sampai ke 10 pun kalau penyakitnya tertentu harus dibantu,” jelasnya.

Dalam pembahasan di Komisi VIII DPR, Marwan menyinggung istilah “wisuda” bagi orang miskin yang telah naik status ekonomi sehingga tidak lagi berhak menerima Program
Keluarga Harapan (PKH). Namun ia menekankan bahwa urusan kesehatan berbeda dengan bantuan sosial ekonomi, sehingga tidak boleh disamakan.

“Maka karena itu, tidak perlu ribut-ribut di masyarakat karena uangnya ada. Kecuali memang yang dibantu ini betul-betul kaya dan hanya ingin merasa hebat karena pemerintah membantu dia, nah itu datanya penting,” pungkasnya.

Diketahui, pada pagi hari ini, DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan menghadirkan empat menteri dan dua kepala lembaga untuk membahas polemik Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait penonaktifan kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Empat menteri yang diundang dalam rapat tersebut yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Selain itu, turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi lintas komisi dan alat kelengkapan DPR dalam rangka memastikan kebijakan strategis pemerintah berjalan optimal.

“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” ujar Dasco saat memimpin rapat.

Ia menjelaskan bahwa PBI merupakan bentuk bantuan sosial dari pemerintah bagi masyarakat tidak mampu berupa jaminan kesehatan, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya saat mengakses layanan kesehatan.

Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa tidak semua masyarakat dapat memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Program tersebut diprioritaskan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan kriteria tertentu.

“Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” katanya. (dil)

Tags: DPR RIJaminan Kesehatan NasionaljknJKN PBIKomisi VIII DPR RIPBIPenerima Bantuan Iuran

Berita Terkait.

Agung-Wicaksono
Nasional

Menuju E20 2028, Pertamina Perkuat Ekosistem Bioetanol Terintegrasi

Selasa, 28 April 2026 - 15:29
Prabowo
Nasional

Pascatragedi Bekasi, Prabowo Soroti 1.800 Perlintasan KA Tak Terjaga di Jawa

Selasa, 28 April 2026 - 14:38
Edukasi
Nasional

Tekan Risiko di Lapangan, PDC Genjot Budaya Safety Lewat Pelatihan Defensive Driving

Selasa, 28 April 2026 - 14:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 12:06
Pratikno
Nasional

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 11:45
Mohammad-Jumhur-Hidayat
Nasional

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 10:34

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2490 shares
    Share 996 Tweet 623
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.