INDOPOSCO.ID – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman. Agar relevan dengan tantangan permuseuman di masa depan.
RUU Permuseuman diharapkan menjadi instrumen hukum yang mendorong museum Indonesia bertransformasi menjadi institusi modern, akuntabel, dan inklusif,” ujar Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon dalam keterangan, Rabu (11/3/2026).
Ia mengatakan, fokus pembahasan RUU Permuseuman mencakup standardisasi museum, perlindungan koleksi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Dia menegaskan, pentingnya regulasi ini dan krusialnya peran museum sebagai pusat informasi, edukasi, dan kebudayaan yang menjadi etalase peradaban dan budaya sebuah bangsa. “Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita,” tegasnya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan, bahwa kajian draf RUU telah berjalan sejak awal 2026. “Kami mengajak berbagai pihak untuk memberikan masukan komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia untuk 20 – 30 tahun mendatang, termasuk pengembangan museum digital,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan FIB UI, Untung Yuwono, menekankan peran perguruan tinggi dalam memastikan relevansi regulasi dengan praktik di lapangan. “RUU Permuseuman adalah tentang bagaimana bangsa ini merawat ingatan dan warisan budaya kolektifnya. Dalam hal ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis, di mana para sivitas akademikanya setiap hari bekerja dengan sumber-sumber pengetahuan tentang masa lalu,” katanya.
Guru Besar Arkeologi FIB UI, Prof. Irmawati Marwoto yang sekaligus Ketua Klaster Riset Museum, Cagar Budaya, dan Budaya Materi Islam, menekankan perlunya payung hukum yang lebih kuat dan inovatif.
“Tantangan kita adalah memastikan undang-undang ini mampu melampaui ketentuan peraturan pelaksana sebelumnya,” ungkapnya. (nas)










