INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat konsultasi dengan menghadirkan empat menteri dan dua kepala lembaga untuk membahas polemik Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait penonaktifan kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Empat menteri yang diundang dalam rapat tersebut yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Selain itu, turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi lintas komisi dan alat kelengkapan DPR dalam rangka memastikan kebijakan strategis pemerintah berjalan optimal.
“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” ujar Dasco saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026)
Ia menjelaskan bahwa PBI merupakan bentuk bantuan sosial dari pemerintah bagi masyarakat tidak mampu berupa jaminan kesehatan, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya saat mengakses layanan kesehatan.
Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa tidak semua masyarakat dapat memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Program tersebut diprioritaskan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan kriteria tertentu.
“Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran,” katanya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan data penerima bantuan lebih tepat sasaran.
Surat keputusan tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2026 dan memuat penyesuaian kepesertaan, di mana peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, karena mekanisme penyesuaian dan pengalihan telah disiapkan oleh pemerintah. (dil)










