• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perdagangan Anak di Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:21
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus perdagangan anak dengan menetapkan 10 tersangka.

“Penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ, A, N, HM, W, EM dan LM ketujuhnya adalah perempuan. Sedangkan EB, SU dan RZ ketiganya laki-laki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kasus tersebut bermula dari sebuah laporan polisi yang berhubungan dengan hilangnya seorang anak. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

“Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah Sumatra,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka IJ yang juga ibu korban, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 07.00 WIB, tersangka IJ menjemput korban di rumah saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan mengaku bahwa akan mengajak RZA bermain.

Namun sampai tanggal 21 November 2025, RZA tidak juga kembali. “Saksi AH (ayah korban) menghubungi saksi CN dengan mengatakan bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang,” katanya.

Kemudian saksi AH menanyakan kondisi RZA yang diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN. Selanjutnya CN mencari IJ untuk menanyakan keberadaan anak tersebut.

Setelah bertemu dengan IJ dan tersangka AF, saksi CN menanyakan keberadaan RZA namun pada saat itu tersangka AF mengatakan bahwa RZA berada di di rumah tersangka AF.

Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan tersangka AF ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Sesampainya di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual RZA ke tersangka WN. Tersangka WN menjual RZA ke tersangka EM, selanjutnya tersangka EM menjual ke tersangka LN.

IJ bersama HM menjual RZA kepada WN sebesar Rp17,5 juta. Kemudian WN menjual RZA sebesar Rp35 juta kepada EM. Lalu EM menjual RZA sebesar Rp85 juta ke LN. LN merupakan perantara jual-beli anak Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.

Tidak sampai di situ, pada saat LN diamankan bersama RZ di daerah SAD Jambi, Arfan berhasil menemukan anak korban RZA, berikut dengan 3 (tiga) anak lainnya yang tidak diketahui identitas aslinya.

Selanjutnya, korban RZA beserta 3 anak tanpa identitas lainnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa selain korban RZA, 3 anak tanpa identitas lainnya juga merupakan korban dari tindak pidana penjualan anak.

Para tersangka dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman penjaranya paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta. (bro)

Tags: jakartaKasus Perdagangan Anakpolisi

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.