• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perdagangan Anak di Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:21
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus perdagangan anak dengan menetapkan 10 tersangka.

“Penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ, A, N, HM, W, EM dan LM ketujuhnya adalah perempuan. Sedangkan EB, SU dan RZ ketiganya laki-laki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

Kasus tersebut bermula dari sebuah laporan polisi yang berhubungan dengan hilangnya seorang anak. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

“Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah Sumatra,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka IJ yang juga ibu korban, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 07.00 WIB, tersangka IJ menjemput korban di rumah saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan mengaku bahwa akan mengajak RZA bermain.

Namun sampai tanggal 21 November 2025, RZA tidak juga kembali. “Saksi AH (ayah korban) menghubungi saksi CN dengan mengatakan bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang,” katanya.

Kemudian saksi AH menanyakan kondisi RZA yang diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN. Selanjutnya CN mencari IJ untuk menanyakan keberadaan anak tersebut.

Setelah bertemu dengan IJ dan tersangka AF, saksi CN menanyakan keberadaan RZA namun pada saat itu tersangka AF mengatakan bahwa RZA berada di di rumah tersangka AF.

Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan tersangka AF ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Sesampainya di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual RZA ke tersangka WN. Tersangka WN menjual RZA ke tersangka EM, selanjutnya tersangka EM menjual ke tersangka LN.

IJ bersama HM menjual RZA kepada WN sebesar Rp17,5 juta. Kemudian WN menjual RZA sebesar Rp35 juta kepada EM. Lalu EM menjual RZA sebesar Rp85 juta ke LN. LN merupakan perantara jual-beli anak Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.

Tidak sampai di situ, pada saat LN diamankan bersama RZ di daerah SAD Jambi, Arfan berhasil menemukan anak korban RZA, berikut dengan 3 (tiga) anak lainnya yang tidak diketahui identitas aslinya.

Selanjutnya, korban RZA beserta 3 anak tanpa identitas lainnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa selain korban RZA, 3 anak tanpa identitas lainnya juga merupakan korban dari tindak pidana penjualan anak.

Para tersangka dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman penjaranya paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta. (bro)

Tags: jakartaKasus Perdagangan Anakpolisi

Berita Terkait.

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri
Nasional

DPR: Jenderal Suyudi Hadapi Tugas Berat Benahi Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:33
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam
Nasional

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15
Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental
Nasional

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:45
ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat
Nasional

ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:06
Pertamina Akuisisi Hak Partisipasi Eni di 3 Wilayah Kerja Migas Kalimantan Timur
Nasional

BPDP Bekali 5 Ribu Penerima Beasiswa 2026 untuk Perkuat SDM Perkebunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:25
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Nasional

Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Peroleh Pembebasan Bea Masuk

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.