• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penyelundupan 1,2 Kg Kokain oleh WNA Turki Terungkap di Bali

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:18
in Nusantara
Kapolda Bali Irjen Polisi Daniel Adityajaya didampingi Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Foto : Antara/Rolandus Nampu

Kapolda Bali Irjen Polisi Daniel Adityajaya didampingi Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). Foto : Antara/Rolandus Nampu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali mengungkap penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto atau 1,2 kilogram yang melibatkan seorang warga negara asing asal Turki.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026) mengatakan pelaku Halil Sener (26) merupakan seorang disk jockey (DJ).

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Dia ditangkap karena membawa kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2/26) pukul 17.00 Wita.

HS masuk ke Bali menggunakan pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Daniel.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pemeriksaan barang tersangka dengan scan X-Ray.

Berdasarkan analisis ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk warna putih.

Karena curiga petugas Bea dan Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun badan HS.
Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan HS mengaku disuruh seseorang berinisial M. HS bertemu dengan M di sebuah hotel di Brazil.

M merupakan seorang WNA yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

HS mengaku belum mendapatkan upah dari penjualan barang terlarang tersebut.
“Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal primer berupa Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang, Nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun seperti dilansir Antara.

Selain itu, dikenakan Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (aro)

Tags: balikokainPenyelundupan NarkotikaPolda BaliWNA

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.