• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus K3, Saksi: Ada Aliran Dana Rp 50 Juta untuk Eks Menaker Ida Fauziyah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:27
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono menyebutkan terdapat aliran uang sebesar Rp50 juta ke Menaker periode 2019-2024 Ida Fauziyah terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.

Ivon menjelaskan uang tersebut dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, yang merupakan mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, untuk diserahkan ke Ida.

BacaJuga:

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

“Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.

Dia menjelaskan Hery menyampaikan hal itu melalui sambungan telepon. Setelahnya, uang pun dikirimkan kepada dirinya melalui seseorang yang bernama Gunawan.

Meski tidak mengetahui tujuan uang tersebut diberikan kepada Ida, namun Ivon mengetahui uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang euro pada amplop coklat.

“Ada bukti penukaran sebesar Rp50 juta dalam bentuk euro. Saya tahu isi dalam amplop-nya,” tutur dia.

Ivon bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, yang menyeret Wamenaker periode 2024-2025 Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (bro)

Tags: Ida FauziyahmenakerPPPK

Berita Terkait.

kemenag
Nasional

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Minggu, 19 April 2026 - 17:17
Air-Minum-Dalam-Kemasan
Nasional

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Minggu, 19 April 2026 - 15:02
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 06:45
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Minggu, 19 April 2026 - 05:14
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 04:23
miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.