• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

PN Jakel Tolak Gugatan Ali Wongso untuk Kepemimpinan Misbakhun di Depinas SOKSI

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 6 Februari 2026 - 18:08
in Politik
soksi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun. Foto: dok SOKSI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun.

Putusan perkara bernomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, (5/1/2026). Majelis hakim menilai penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatannya.

BacaJuga:

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum. menegaskan tiga poin utama, yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat, serta menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp271.000.

Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim telah mengupayakan proses mediasi sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Namun, hakim mediator Fitra Renaldo, S.H., M.H. melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan hingga 14 Juli 2025, sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022, sehingga proses pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Putusan ini sekaligus menguatkan sikap pemerintah terkait penyelesaian dualisme kepemimpinan SOKSI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah telah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yakni di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun. Pernyataan tersebut disampaikan saat Menkum menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada 15 Oktober 2025.

Sikap serupa disampaikan Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq. Ia menegaskan bahwa SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi dasar hukum yang menutup klaim kepengurusan lain di luar kubu Misbakhun.

“SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas pendiri Partai Golkar yang sah,” ujar Fahd. (dil)

Tags: golkarMuhammad MisbakhunPN JakselSOKSI

Berita Terkait.

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Politik

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Minggu, 26 April 2026 - 21:36
sutan
Politik

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

Minggu, 26 April 2026 - 14:14
Ahmad-Doli-Kurnia-Tandjung
Politik

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

Rabu, 22 April 2026 - 12:07
I-Nyoman-Parta
Politik

DPR Desak Aturan Turunan UU PPRT: Jangan Mengulang Kesalahan!

Rabu, 22 April 2026 - 11:26
Abdul-Fikri-Faqih
Politik

Revisi UU Sisdiknas, DPR RI Dukung Pembagian Peran PTN dan PTS

Rabu, 22 April 2026 - 09:34
Teddy Berburu Buku Bekas di Blok M, Pengamat: Merawat Citra, Strategi Senyap Pejabat di Era Digital
Politik

Teddy Berburu Buku Bekas di Blok M, Pengamat: Merawat Citra, Strategi Senyap Pejabat di Era Digital

Rabu, 22 April 2026 - 07:54

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.