INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun.
Putusan perkara bernomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, (5/1/2026). Majelis hakim menilai penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatannya.
“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum. menegaskan tiga poin utama, yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat, serta menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp271.000.
Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim telah mengupayakan proses mediasi sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Namun, hakim mediator Fitra Renaldo, S.H., M.H. melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan hingga 14 Juli 2025, sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022, sehingga proses pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.
Putusan ini sekaligus menguatkan sikap pemerintah terkait penyelesaian dualisme kepemimpinan SOKSI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah telah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yakni di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun. Pernyataan tersebut disampaikan saat Menkum menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada 15 Oktober 2025.
Sikap serupa disampaikan Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq. Ia menegaskan bahwa SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi dasar hukum yang menutup klaim kepengurusan lain di luar kubu Misbakhun.
“SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas pendiri Partai Golkar yang sah,” ujar Fahd. (dil)

















