INDOPOSCO.ID – Bea Cukai bersama Pemerintah Australia yang diwakili Departemen Dalam Negeri dan Australian Border Force (ABF) resmi memberlakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) atas program Authorized Economic Operator (AEO) kedua negara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat arus perdagangan sekaligus memperkuat keamanan rantai pasok internasional.
Program AEO sendiri merupakan skema sertifikasi bagi perusahaan yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap aturan kepabeanan dan standar keamanan perdagangan. Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat AEO mendapatkan berbagai kemudahan layanan kepabeanan karena dianggap sebagai mitra tepercaya pemerintah dalam aktivitas ekspor dan impor.
“Pemberlakuan MRA berarti Bea Cukai Indonesia dan ABF Australia saling mengakui program trusted trader tiap-tiap negara, yaitu AEO di Indonesia dan Australian Trusted Trader di Australia. Kerja sama ini mengacu pada prinsip World Customs Organization (WCO) SAFE Framework of Standards atau SAFE FoS, yaitu standar internasional yang mendorong perdagangan global tetap lancar dan aman dari risiko penyelundupan dan kejahatan lintas negara,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Sebelum diterapkan secara penuh, kerja sama ini telah melalui masa uji coba berdasarkan Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-158/BC/2025 pada 3 September hingga 3 November 2025. Selanjutnya, melalui Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-275/BC/2025 tertanggal 23 Desember 2025, kebijakan ini ditetapkan berlaku secara wajib (mandatory).
Disebutkan Budi, MRA menjadi bentuk nyata peran aktif Bea Cukai dalam hubungan internasional. “Melalui MRA AEO ini, Bea Cukai menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara fasilitasi perdagangan dan keamanan. Kami ingin arus barang semakin cepat tanpa mengurangi pengawasan terhadap potensi risiko,” ujarnya.
Manfaat langsung MRA dirasakan oleh pengguna jasa, khususnya perusahaan bersertifikat AEO. Mereka memperoleh prioritas dalam proses pemeriksaan, penanganan khusus saat terjadi gangguan rantai pasok, serta percepatan proses customs clearance atau penyelesaian dokumen kepabeanan. Dalam manajemen risiko impor, perusahaan juga mendapatkan penurunan tingkat risiko hingga 20 persen pada sistem penjaluran reguler. Dampaknya, waktu tunggu barang di pelabuhan (dwelling time) dapat ditekan sehingga biaya logistik lebih efisien.
Fasilitas ini berlaku untuk barang impor yang berasal dari pelabuhan muat di Australia, menggunakan kode fasilitas 451, serta mencantumkan nomor identifikasi dan tanggal otorisasi Australian Trusted Trader pada dokumen kepabeanan BC 2.0. Selain itu, perusahaan AEO Indonesia juga mendapatkan kemudahan prosedural saat mengekspor barang ke Australia secara timbal balik.
Secara nasional, kerja sama ini diharapkan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia melalui peningkatan efisiensi perdagangan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta peningkatan kapasitas keamanan logistik. Implementasi ini juga menjadi kelanjutan komitmen Indonesia dalam standar SAFE FoS sejak penandatanganan Letter of Intent tahun 2005.
Budi mengatakan pihaknya mengimbau para pengguna jasa yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai fasilitas AEO dan MRA untuk menghubungi AEO Center di Kantor Pusat Bea Cukai, AEO Lounge yang tersedia di kantor-kantor vertikal Bea Cukai, atau melalui client manager tiap-tiap perusahaan yang telah bersertifikasi AEO. “Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan pendampingan secara langsung agar dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan internasional secara optimal,” tutupnya. (ipo)









