• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ombudsman Menelusuri Jejak dan Dampak Galian C di Provinsi Banten, Ini Hasilnya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Februari 2026 - 19:13
in Daerah
Pengawasan

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, memulai pengawasan langsung terhadap aktivitas Galian C di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, memulai pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan/Galian C salah satunya di daerah Mancak, Kabupaten Serang,Kamis (5/2/2026)

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan tambang di Provinsi Banten.

BacaJuga:

Gempa Bumi M2,8 Guncang Kota Kendari di Sultra, Pusat Episenter 14 Km dari Kota

Kian Meluas, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla di Papua Selatan

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi yang diadakan Ombudsman pada Selasa (3/2/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.

Pertemuan tersebut melibatkan Dinas ESDM Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Satpol PP Provinsi Banten, dan Satpol PP Kota Serang guna mengumpulkan informasi awal terkait maraknya permasalahan tambang, baik yang berizin maupun ilegal.

Dalam pertemuan sebelumnya, DLHK Provinsi Banten melaporkan telah menerima 7 aduan tambang yang diduga ilegal dan 4 aduan tambang berizin pada tahun 2025. Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Banten mengidentifikasi 43 lokasi tambang diduga ilegal sektor MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) dengan konsentrasi terbanyak di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang. Pihak Dinas ESDM Provinsi Banten dan Satpol PP telah berkolaborasi dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan penyegelan dan rilis barang bukti.

Pengawasan langsung yang dilakukan di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak tersebut dilakukan terhadap dua Lokasi tambang, satu Lokasi tambang yang telah memiliki izin yaitu yang dikelola oleh PT Pamungkas Putra Keynara dan satu lagi Lokasi tambang yang tidak memiliki izin atau illegal.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, terhadap tambang berijin ditemukan aktifitas teknis yang perlu dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tingkat kemiringan galian yang mencapai 90 derajat tanpa adanya dibuat terap ataupun terasering. Saat melakukan peninjauan langsung di lapangan yang turut dihadiri oleh pihak Dinas ESDM Provinsi Banten, DLHK Provinsi Banten, dan Pemerintah Desa Batu Kuda.

Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menekankan kewajiban pengelolaan sesuai ketentuan dan reklamasi setelah aktifitas pertambangan selesai.

“Kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga keamanan masyarakat” ucap Yeka.

Bersebelahan dengan lokasi tambang berijin tersebut ditemukan juga adanya dugaan tambang tak berijin, tapi pada saat dilakukan tinjau lapangan tidak terdapat aktivitas tambang, namun di Lokasi tambang tersebut terdapat beberapa alat berat yang tidak beroperasi bekas digunakan melakukan tambang galian C.

“Tambang yang diduga tak berijin harus segera ditutup, dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya” tutur Yeka.

Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, merusak lingkungan tapi juga merugikan masyarakat dengan segala potensi dampak yang bisa terjadi di kemudian hari, lanjut Yeka.

Lebih lanjut Yeka menyampaikan “Tidak ada ‘diskusi’ untuk tambang ilegal, sementara untuk tambang yang berizin harus dilakukan evaluasi agar seluruh komitmennya dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan. Kewajiban untuk melakukan reklamasi dan penataannya harus tertera dalam perizinan, dan hal itu harus kita kawal bersama.” ujar Yeka.

Fadli selaku kepala perwakilan ombudsman RI Provinsi Banten juga menambahkan bahwa mendistribusikan dan memanfaatkan hasil tambang ilegal juga merupakan tindak pidana sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020.

Ombudsman RI provinsi Banten akan menindaklanjuti temuan hasil pengawasan hari ini untuk melihat dugaan maladministrasi yang terjadi tuntas Fadli.

Dampak dan Peraturan Terkait

Aktivitas pertambangan ilegal, seperti yang dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan meluas. Dampak tersebut antara lain berupa pencemaran sumber daya air, kerusakan kawasan hutan (deforestasi), terganggunya keseimbangan ekosistem, serta meningkatnya risiko terjadinya bencana alam seperti longsor.

Dalam beberapa kasus, aktivitas tambang yang diduga ilegal bahkan telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, sebagaimana peristiwa pada kegiatan pertambangan galian C yang diduga ilegal di Kota Serang yang menyebabkan meninggalnya dua orang anak dan telah dilakukan penutupan oleh Wali Kota Serang sebagaimana telah banyak diberitakan sebelumnya.

Secara yuridis, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pelanggaran di bidang pertambangan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

Melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk memastikan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mendorong pencegahan dan penanganan praktik pertambangan ilegal, sekaligus meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kepentingan publik secara luas. (yas)

Tags: Ombudsman RIPengawasantambangyeka hendra fatika

Berita Terkait.

Gempa-Kendari
Daerah

Gempa Bumi M2,8 Guncang Kota Kendari di Sultra, Pusat Episenter 14 Km dari Kota

Minggu, 1 November 2026 - 07:49
Kian Meluas, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla di Papua Selatan
Daerah

Kian Meluas, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla di Papua Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:01
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Daerah

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:17
Meriahkan HUT ke-6, Pemprov Banten Gelar Festival Jawara UMKM dan Kuliner
Daerah

Meriahkan HUT ke-6, Pemprov Banten Gelar Festival Jawara UMKM dan Kuliner

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:43
bc2
Daerah

Operasi di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Tindak Truk Bermuatan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:02
bc
Daerah

Bea Cukai Tegal Musnahkan 5 Juta Batang Rokok dan 43,2 Liter Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp7,93 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38

OLAHRAGA

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Olahraga

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Editor Nasuha
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID - Gelandang Persija Jakarta Stjepan Loncar mengingatkan timnya untuk mewaspadai tren positif Dewa United menjelang laga pekan kedelapan Super...

SelengkapnyaDetails
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.