INDOPOSCO.ID – Profesionalisme penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Dugaan praktik persidangan yang tidak profesional dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat serta mengganggu iklim usaha nasional.
Isu tersebut mengemuka dalam Roundtable Discussion bertajuk “Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha” yang diselenggarakan oleh Suara.com, Rabu (4/2). Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membahas tantangan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Pengamat Politik Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperkuat, namun tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan prinsip hukum acara dan hak asasi terdakwa. Ia menyoroti praktik persidangan hingga dini hari atau yang disebut sebagai “pengadilan lembur” sebagai bentuk pelanggaran profesionalisme dan hak pembelaan.
“Dalam standar profesional, persidangan berlangsung pada jam kerja normal. Sidang hingga pukul dua dini hari jelas melanggar hak terdakwa. Bagaimana seseorang dapat membela diri secara optimal dalam kondisi tersebut?” ujar Feri.
Feri juga mengkritik perubahan konstruksi perkara tanpa penjelasan yang transparan, seperti dalam kasus Muhammad Kerry Adrianto Riza. Menurutnya, perbedaan antara narasi awal perkara dan dakwaan di persidangan mencerminkan lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum dan berpotensi melanggar hukum acara pidana.
Ia menilai sejumlah perkara yang menjerat tokoh publik dan pengambil kebijakan menunjukkan indikasi hukum yang ditarik ke ruang politik. Selain itu, pembatasan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan di ruang publik juga dinilai bermasalah, karena publik berhak mengetahui berbagai sisi sebuah perkara.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa profesionalisme penegakan hukum merupakan prasyarat utama bagi terciptanya iklim investasi yang sehat. Menurutnya, persoalan hukum di Indonesia bukan semata kekurangan regulasi, melainkan lemahnya budaya hukum dan konsistensi penegakan aturan.
“Hukum sering kali menjadi sumber kekhawatiran investor. Tuduhan kerugian negara yang digunakan secara luas dapat menimbulkan efek gentar, terutama jika keputusan bisnis beritikad baik dipidanakan tanpa pembuktian niat jahat,” kata Hikmahanto.
Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip business judgment rule untuk melindungi pengambil keputusan dari kriminalisasi, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia. (her)











