INDOPOSCO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan signifikan laporan dugaan kejahatan keuangan sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hingga 2025 lembaganya telah menerima sekitar 43 juta laporan dari pihak pelapor. Angka tersebut meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.
“Pada tahun 2025 ini, PPATK menerima sekitar 21.861 laporan per jam pada hari kerja, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 17.825 laporan per jam,” kata Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ivan menjelaskan, laporan-laporan tersebut merupakan bagian dari upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia.
Selain penerimaan laporan, PPATK juga telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Total nilai perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, meningkat 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1.459,6 triliun.
Menurut Ivan, peran PPATK tidak hanya terbatas pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), dan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara, khususnya di sektor perpajakan.
Ia juga menyoroti keberhasilan PPATK dalam menekan transaksi terkait judi daring melalui penyampaian rekomendasi dan percepatan tindak lanjut hasil analisis.
“Tahun 2025 menjadi sejarah baru. Untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi yang berkaitan dengan judi online,” ujar Ivan.
Ke depan, Ivan memastikan PPATK akan terus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kejahatan keuangan serta berkomitmen mengelola APBN secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. (dil)

















