• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Bersama Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi di Aceh

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 2 Februari 2026 - 15:10
in Nusantara
Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Foto : Ist

Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/01) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Kamis (29/01) terkait adanya rencana pengiriman satwa liar secara ilegal ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur.

BacaJuga:

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Karhutla Hanguskan 4 Hektare Perbukitan Situbondo, Jatim Perketat Siaga Kemarau

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans dengan memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal. Hasilnya, pada Jumat malam, petugas mengidentifikasi sebuah sarana pengangkut yang dicurigai membawa muatan satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam.

Petugas kemudian melakukan pengejaran, penghentian, serta pemeriksaan awal terhadap satu unit truk bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41). Dari pemeriksaan awal, ditemukan muatan berupa berbagai jenis satwa liar dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta tengkorak kepala hewan bertaring.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan beserta muatan dan pengemudi dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pencacahan yang dilakukan, tim gabungan mendapati total 53 koli berisi ratusan satwa dan bagian tubuh satwa liar.

Adapun satwa yang diamankan meliputi:
– 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera),
– 1 ekor orang utan betina,
– berbagai jenis burung dilindungi seperti burung cendrawasih, rangkong, kakatua, beo, parkit, nuri bayan, hingga jalak belong,
– 4 ekor kelelawar albino,
– ular dalam kotak,
– 5 kerangka tengkorak hewan bertaring, dan
– 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Sebagian besar satwa tersebut masih hidup dan merupakan satwa yang dilindungi.

Satwa-satwa tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut secara tegas melarang penangkapan, pengangkutan, perdagangan, serta pengeluaran satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi berwenang. Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga masuk dalam kategori yang perdagangannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Berdasarkan keterangan awal dari AS, kendaraan pengangkut diketahui berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe dan sempat memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa menuju Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai titik pemuatan ke speedboat dengan tujuan akhir Thailand.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antarinstansi guna memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi. (ipo)

Tags: AcehBea CukaiBea Cukai LangsaEkspor IlegalSatwa Dilindungi

Berita Terkait.

aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47
karhutla
Nusantara

Karhutla Hanguskan 4 Hektare Perbukitan Situbondo, Jatim Perketat Siaga Kemarau

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16
Menanam
Nusantara

PHM Perkuat Pelestarian Lingkungan dan Energi Alternatif Melalui Beragam Inisiatif Hijau

Senin, 22 Juni 2026 - 10:01
Gempa-Kebumen
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Kebumen di Jawa Tengah, Pusat Episenter 6 Km dari Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 08:09
Karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:25

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.